Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2024/PN Sbh Christian Sinulingga, S.H.,M.H. Safrizal Harahap Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-481/L.2.36.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Christian Sinulingga, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Safrizal Harahap[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------ Bahwa ia terdakwa SAFRIZAL HARAHAP pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November  Tahun 2023  bertempat di Desa Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas  atau Desa Aek Galoga Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan, yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut, “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara:

Berawal pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB, saksi Symnar Saputra dan saksi Mhd Firmansyah yang merupakan anggota Kepolisian Polres Padang Lawas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis shabu dikebun Masyarakat di Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas. Para saksi kemudian menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama MHD Roni Siregar (dalam penuntutan terpisah) dan M. Deri Sumarianto. (dalam penuntutan terpisah) dan dilakukan penggeledahan terhadap MHD Roni Siregar ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, 4 (Empat) Bungkus plastic klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak plastic warna putih ungu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan plastic kosong, 3 (tiga) buah sendok sabu yang ujungnya runcing, 1 (satu)  buah dompet warna merah, 1 (satu) unit HP Android merek Samsung Galaxi A50 warna putih dengan nomor 081275183055, uang tunai sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kotak kaleng warna biru sedangkan terhadap M. Deri Sumrianto ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu.
 Bahwa pada saat di introgasi MHD Roni Siregar (dalam penuntutan terpisah) dan M. Deri Sumarianto. (dalam penuntutan terpisah) menerangkan bahwa mereka memperoleh shabu dari terdakwa SAFRIZAL HARAHAP serta bekerja sama melakukan jual beli narkotika  dengan SYAIFUL BAHRI HARAHAP (dalam penuntutan terpisah);
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, para saksi melakukan penyelidikan hingga pada hari Minggu Tanggal 12 November 2023 sekira pukul 04.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tepatnya dipondok kebun Masyarakat di Desa Aek Galoga Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.
Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa mengakui ada menjual narkotika jenis shabu kepada MHD Roni Siregar di wilayah Barumun. Adapun cara terdakwa dengan mengirimkan 10 (sepuluh) gram dengan memasukkan dan membungkus shabu tersebut kedalam kotak kaleng jamu dan mengirimkan paket melalui loket PT. Taxi Kita Jaya di panyabungan  menuju loket PT. Taxi Kita Jaya di Binanga dengan penerima Deri Harahap dengan nomor 081275183055 dan nama penerima di tiket  adalah Bulan yang kemudian setelah paket tiba langsung dijemput diloket oleh MHD Roni Siregar. Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali menjual narkotika jenis sabu kepada MHD Roni Siregar (dalam penuntutan terpisah) dan memperoleh keuntungan Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan pemeriksaan barang bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yang tercantum dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab:7424/NNF/2021 pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA HUTAGAOL, S.Si.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd  didapat hasil sebagai berikut :

Kesimpulan :

     Bahwabarang bukti yang diterima berupa :

5 (lima) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 7,28 (tujuh koma dua delapan) gram;
4 (empat) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,00 (satu koma nol nol) gram.
Milik tersangka atas nama MHD. Roni Siregar adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika.

Atau

Kedua

------ Bahwa ia terdakwa SAFRIZAL HARAHAP pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November  Tahun 2023  bertempat di Desa Aek Galoga Kecamatan Panyabungan Kabupaten MAndailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Kelas II Sibuhuan, yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut,  “ melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 gram”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara:

Berawal pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB, saksi Symnar Saputra dan saksi Mhd Firmansyah yang merupakan anggota Kepolisian Polres Padang Lawas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis shabu dikebun Masyarakat di Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas. Para saksi kemudian menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama MHD Roni Siregar (dalam penuntutan terpisah) dan M. Deri Sumarianto. (dalam penuntutan terpisah) dan dilakukan penggeledahan terhadap MHD Roni Siregar ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, 4 (Empat) Bungkus plastic klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak plastic warna putih ungu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan plastic kosong, 3 (tiga) buah sendok sabu yang ujungnya runcing, 1 (satu)  buah dompet warna merah, 1 (satu) unit HP Android merek Samsung Galaxi A50 warna putih dengan nomor 081275183055, uang tunai sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kotak kaleng warna biru sedangkan terhadap M. Deri Sumrianto ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu.
 Bahwa pada saat di introgasi MHD Roni Siregar (dalam penuntutan terpisah) dan M. Deri Sumarianto. (dalam penuntutan terpisah) menerangkan bahwa mereka memperoleh shabu dari terdakwa SAFRIZAL HARAHAP bekerja sama melakukan jual beli narkotika dengan SYAIFUL BAHRI HARAHAP (dalam penuntutan terpisah);
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, para saksi melakukan penyelidikan hingga pada hari Minggu Tanggal 12 November 2023 sekira pukul 04.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tepatnya dipondok kebun Masyarakat di Desa Aek Galoga Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.
Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa mengakui ada menjual narkotika jenis shabu kepada MHD Roni Siregar di wilayah Barumun. Adapun cara terdakwa dengan mengirimkan 10 (sepuluh) gram dengan memasukkan dan membungkus shabu tersebut kedalam kotak kaleng jamu dan mengirimkan paket melalui loket PT. Taxi Kita Jaya di panyabungan  menuju loket PT. Taxi Kita Jaya di Binanga dengan penerima Deri Harahap dengan nomor 081275183055 dan nama penerima di tiket  adalah Bulan yang kemudian setelah paket tiba langsung dijemput diloket oleh MHD Roni Siregar .
Bahwa berdasarkan pemeriksaan barang bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yang tercantum dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab:7424/NNF/2021 pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA HUTAGAOL, S.Si.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd  didapat hasil sebagai berikut :

Kesimpulan :

     Bahwabarang bukti yang diterima berupa :

5 (lima) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 7,28 (tujuh koma dua delapan) gram;
4 (empat) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,00 (satu koma nol nol) gram.

Milik tersangka atas nama MHD. Roni Siregar adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya