Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2023/PN Sbh KOPERASI UNIT DESA TANI JAYA DiIREKTUR UTAMA PT. VICTORINDO ALAM LESTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Sbh
Tanggal Surat Jumat, 11 Agu. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KOPERASI UNIT DESA TANI JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IBRAHIM HUSEIN HASIBUAN, SHKOPERASI UNIT DESA TANI JAYA
2SAHRIAL PASARIBU, SHKOPERASI UNIT DESA TANI JAYA
3IHWAN PAISAL SIREGAR,SH., MHKOPERASI UNIT DESA TANI JAYA
4WAHID SARMADAN SIREGAR,S.H.KOPERASI UNIT DESA TANI JAYA
Tergugat
NoNama
1DiIREKTUR UTAMA PT. VICTORINDO ALAM LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. REFMAN BASRI, S.H., MBADiIREKTUR UTAMA PT. VICTORINDO ALAM LESTARI
2H. ZULCHAIRI, S.H.DiIREKTUR UTAMA PT. VICTORINDO ALAM LESTARI
3ELIDAWATI HARAHAP, S.H.DiIREKTUR UTAMA PT. VICTORINDO ALAM LESTARI
4ARSELAN MOORA,S.H.DiIREKTUR UTAMA PT. VICTORINDO ALAM LESTARI
5HAMDANI, S.H.DiIREKTUR UTAMA PT. VICTORINDO ALAM LESTARI
6ROI MARTUA SAPUTRA HARAHAP, S.H.DiIREKTUR UTAMA PT. VICTORINDO ALAM LESTARI
7ANDA DIRA WHIKRAMA, S.H.DiIREKTUR UTAMA PT. VICTORINDO ALAM LESTARI
8DONI ANSYARI RAMBE, S.H.DiIREKTUR UTAMA PT. VICTORINDO ALAM LESTARI
9Bennaris Kaban, S.H.DiIREKTUR UTAMA PT. VICTORINDO ALAM LESTARI
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI SUMATERA UTARA
2KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) RI CQ KAPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA CQ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAPANULI SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FREDRIGK ROGATE HUTA JULU, S.H.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) RI CQ KAPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA CQ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAPANULI SELATAN
2BOBY HADINATHA, SH.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) RI CQ KAPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA CQ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAPANULI SELATAN
3ROBBY ANDIKA SILITONGA, A.P.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) RI CQ KAPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA CQ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAPANULI SELATAN
4MUHAMMAD YASIR ARAFAT NASUTIONKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) RI CQ KAPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA CQ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAPANULI SELATAN
5Iskandar Zulkarnain. STKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI SUMATERA UTARA
6Elvi Juliarni Tarigan, SE.KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI SUMATERA UTARA
7Romauli LimbongKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI SUMATERA UTARA
Nilai Sengketa(Rp) 64.590.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan secara hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 64. 590. 000. 000 (Enam Puluh Empat Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta  Rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  5. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan tanah/lahan seluas + 380 Ha kepada Penggugat dengan keadaan baik tanpa syarat;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini;
  7. Menyatakan Tergugat terhadap penguasaan lahan/obyek perkara (Aquo) seluas + 380 Ha tidak sah dan tidak berdasar hukum;
  8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
  9. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Turut Tergugat I tindakan yang bertentangan secara hukum;
  10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  11. Menyatakan Turut Tergugat II menerbitkan nama-nama pemilik Sertifikat sebanyak + 2.500 KK di lokasi Satuan Pemukiman (SP) 1 s/d V dan kepada masing-masing warga sebanyak 2 Ha per KK termasuk warga Penataan Transmigrasi Skawarsa (PTS) Ujung Batu V sebanyak 200 KK, sertikat dimaksud masih masih cacat administrasi karena tidak sesuai dengan formulir awalnya 2 Ha per KK dan warga Penataan Transmigrasi Skawarsa (PTS) Ujung Batu V sebanyak 200 KK tidak sejalan dengan tugas dalam menyelenggarakan fungsi dalam keadaan menyimpang dari prosedur formulirnya awalnya sehingga keberadaan Sertifikat tersebut menjadi cacat hukum;
  12. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  13. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai obyek perkara dan akibatnya Penggugat mengalami kerugian baik secara Meterill maupun secara Immaterill sebagai berikut :
    1. Kerugian Materil :
  1. Perhitungan dengan Luas lahan X Hasil Kebun Kelapa Sawit Per Hektar  X dengan harga rata-rata kelapa sawit Rp. 700/ Kg  X 240 bln ( 20 Tahun);
  2. Luas lahan = + 380 Ha X1000 (1 Ton) per Hektar X Hagra per Kg @ Rp. 700  X 20 Tahun ( 240 bln);
  3. Maka dapat diperhitungkan kehilangan kerugian secara materiil yang dialami Penggugat dengani perkirakan sebesar Rp. 64. 590. 000. 000 (Enam Puluh Empat Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta  Rupiah);
    1. Kerugian  lmmateriil :
  1. Bahwa sejak tahun 2003 Penggugat sudah berusaha memperjuangkan lahan agar kembali kepada Penggugat, melalui beberapa usaha telah dilakukan termasuk memohon bantuan dan perlindungan kepada instansi antara lain seperti : Kantor Bupati Tapanuli Selatan sebelum Pemekaran Daerah sampai Pemekaran Daerah sekarang menjadi Kantor Bupati Padang Lawas, Kantor DPRD Padang Lawas, Kantor Departemen Transmigrasi Repbulik Indonesia, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kemenhumham Republik Indonesia, Kantor Ombudsmen Republik Indonesia, Kantor Kementerian Politik Hukum Dan Keamanan R.I, Kantor Sekretariat Kepesidenan Negara Republik Indonesia dan apabila di perhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan  sejak Tahun 2003 sampai Tahun 2023 dapat diperkirakan berkisar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta  Rupiah);
  2. Bahwa akibat berlarut-larutnya permasalahan lahan yang dialami Penggugat menyebabkan timbul rasa kepahitan, penderitaan dan keresahan di alami Penggugat / warga Penataan Transmigrasi Skawarsa (PTS) Ujung Batu V. akibatnya Penggugat menanggung biaya hidup penderitaan berkepanjangan selama + 20 Tahun apabila di perhitungkan dengan biaya adalah sebesar Rp. 500.000,000 (Lima Ratus Juta Rupiah);

14.    Menyatakan terhadap obyek perkara tanah / lahan seluas + 380 Ha yang dahulu terletak di Kecamatan Sosa Kabupaten Tapanuli Selatan  sekerang menjadi Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, yaitu termasuk lokasi perkara didalam batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara        : berbatas dengan Tanah Negara
  • Sebelah Selatan    : berbatas dengan Areal Desa Aliaga
  • Sebelah Timur        : berbatas dengan Provinsi Riau
  • Sebelah Barat         : berbetas dengan PT. Sumber Sawit Makmur

Diserahkan kepada Penggugat Penguasaan dan Pengelolahannya dalam keadaan baik tanpa syarat;

15.    Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak