Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Sbh 1.PAUL DERA BRATA SINULINGGAH, SH
2.Christian Sinulingga, S.H.,M.H.
3.Ganda Nahot Manalu, S.H.
Dedi Rizaldi Hasibuan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-00/L.2.36.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PAUL DERA BRATA SINULINGGAH, SH
2Christian Sinulingga, S.H.,M.H.
3Ganda Nahot Manalu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dedi Rizaldi Hasibuan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa Terdakwa Dedi Rizaldi Hasibuan pada Hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya bertempat di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , sebagaimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa Pada hari Rabu sekira pukul 18.13 Wib pada saat terdakwa di rumah  I Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun  Kabupaten Padang Lawas terdakwa menghubungi Haris masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) dimana terdakwa mengatakan “ dimana kau dek ” lalu  Haris masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) mengatakan “ lagi diluar aku ini bg  ayoklah kerumah si Hamza masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) kita ” kemudian terdakwa mengatakan “ oke ” lalu sekira pukul 18.25 Wib terdakwa bertemu dengan  Haris dan Hamza di simpang Sekolah Al- fajar, kemudian bersama-sama pergi menuju  kerumah Hamza sambil menunggu pembeli sabu di rumah tersebut.
Bahwa  sekira pukul 21.21 Wib terdakwa di hubungi Mifta Hul Amri Nasution masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) melalui messenger dimana Mifta Hul Amri Nasution menyampaikan kepada terdakwa ingin membeli dengan menukarkan Powerbank miliknya dengan Narkotika jenis sabu dan saat itu terdakwa langsung menyetujui untuk melakukan transaksi dan menunggu Mifta Hul Amri Nasution di Lopo si Labran, sekira pukul 23.30 Wib  Mifta Hul Amri Nasution sudah menunggu di Lopo Si Labran, lalu terdakwa langsung menemui dan memberikan sabu tersebut kepada  Mifta Hul Amri Nasution dan terdakwa menerima Powerbank kemudian terdakwa langsung pergi  kerumah  Hamza.
Bahwa sekira pukul 01.30 Wib terdakwa dengan Haris pulang dari rumah Hamza dengan mengendari sepeda motor ,  dan pada saat diperjalanan saksi Roberto P Simare mare dan Firdaus Ari Gegana Purba bersama Tim Satresnarkoba Polres Padang Lawas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Haris yang dimana pada saat dilakukan penangkapan Haris melarikan diri sehingga terdakwa yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Sat Narkoba Polres Padang Lawas dan dilakukan penggeledahn terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti terhadap terdakwa berupa : 8 (delapan) paket plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,18 (satu koma satu delapan) gram dan netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) Unit Hp Merek Oppo warna silver dengan Nomor 0852 6152 7614 dan uang tunai sebesar Rp. 96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) bungkus palstik klip yang didalamnya berisikan Plastik-plastik klip kosong, 1 (satu) buah Kotak Rokok X bold warna Hitam, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Merah tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH3140204BK033724 dan nomor mesin 1401033695, dimana dari barang bukti tersebut terdakwa mengakui adalah milik terdakwa  selanjutnya  terdakwa langsung diamankan dan dibawa kepolres padang lawas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 005/60071.03/2024 tanggal 8 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahmad Kali Ansori Nasution, sebagai Pengelola PT. Pegadaian UPS Sibuhuan, dengan hasil penimbangan : 8 (delapan) paket plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,18 (satu koma satu delapan) gram dan netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram terdakwa atas nama Dedi Rizaldi Hasibuan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1654/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, M.si, Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Husnah M Sari Tanjung,Spd. dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik, telah menganalisis barang bukti : : 8 (delapan) paket plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,18 (satu koma satu delapan) gram dan netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram milik terdakwa atas nama : Dedi Rizaldi Hasibuan, dengan kesimpulan analisis bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama : Dedi Rizaldi Hasibuan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa Terdakwa Dedi Rizaldi Hasibuan tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Dedi Rizaldi Hasibuan pada Hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya bertempat di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari rabu 06 Maret 2023 pihak sat narkoba Polres Padang lawas mendapat adanya informasi transaksi narkotika di kelurahan Sibuhuan, sehingga satnarkoba Padang Lawas atas informasi tersebut.
Bahwa sekira pukul 01.30 Wib terdakwa dengan Haris pulang dari rumah Hamza dengan mengendari sepeda motor,  dan pada saat diperjalanan saksi Roberto P Simare mare dan Firdaus Ari Gegana Purba bersama Tim Satresnarkoba Polres Padang Lawas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Haris yang dimana pada saat dilakukan penangkapan Haris melarikan diri sehingga terdakwa yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Sat Narkoba Polres Padang Lawas dan dilakukan penggeledahn terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti terhadap terdakwa berupa : 8 (delapan) paket plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,18 (satu koma satu delapan) gram dan netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) Unit Hp Merek Oppo warna silver dengan Nomor 0852 6152 7614 dan uang tunai sebesar Rp96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) bungkus palstik klip yang didalamnya berisikan Plastik-plastik klip kosong, 1 (satu) buah Kotak Rokok X bold warna Hitam, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Merah tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH3140204BK033724 dan nomor mesin 1401033695, dimana dari barang bukti tersebut terdakwa mengakui adalah milik terdakwa  selanjutnya  terdakwa langsung diamankan dan dibawa kepolres padang lawas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 005/60071.03/2024 tanggal 8 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahmad Kali Ansori Nasution, sebagai Pengelola PT. Pegadaian UPS Sibuhuan, dengan hasil penimbangan : 8 (delapan) paket plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,18 (satu koma satu delapan) gram dan netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram terdakwa atas nama Dedi Rizaldi Hasibuan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1654/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, M.si, Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Husnah M Sari Tanjung,Spd. dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik, telah menganalisis barang bukti : : 8 (delapan) paket plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,18 (satu koma satu delapan) gram dan netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram milik terdakwa atas nama : Dedi Rizaldi Hasibuan, dengan kesimpulan analisis bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama : Dedi Rizaldi Hasibuan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa Terdakwa Dedi Rizaldi Hasibuan tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Pihak Dipublikasikan Ya