Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak-anak Pemohon yang belum dewasa, yang bernama Luhut Wahyu Putra Harahap, yang lahir di Sibuhuan pada tanggal 04-05-2007 (belum dewasa) dan Jasmine Maulida BR Harahap, yang lahir di Sibuhuan pada tanggal 25-01-2012 (belum dewasa) untuk Menjual/ Mengagunkan dan/ atau Mengalihkan sebidang tanah perumahan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor: 2843, yang terletak di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Menjual/ Mengagunkan dan/ atau Mengalihkan harta peninggalan Alm. M Ibrahim Saleh Harahap, berupa sebidang tanah perumahan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor: 2843, yang terletak di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, dengan keseluruhan luasnya: 170 M2 (Seratus Tujuh Puluh Meter Persegi);
- Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|