Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
33/Pid.C/2021/PN Sbh 1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Flora Sirait Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 33/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan BP/178/VII/2021/TIPIRING/SABHARA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Husni Yusuf
2Doni Kurniawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Flora Sirait[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN                 
  1. Bahwasanya Sdri FLORA SIRAIT melakukan perbuatan menyajikan minuman keras berupa Bir adalah pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekira pukul 02.00 wib di Cafe milik Sdri VIA NASUTION dan melakukan perbuatan tersebut kurang lebih selama 1 (satu) bulan dan Sdri FLORA SIRAIT melakukan perbuatan tersebut 3 rekan lainnya.
  2. Adapun caranya Sdri FLORA SIRAIT melakukan perbuatan menyajikan minuman keras berupa Bir  adalah dengan cara melayani dan menyajikan minuman keras berupa Bir kepada orang yang memesan kepada Sdri ECI (kasir) di Cafe milik Sdri VIA NASUTION yang berada di Desa Gunung Manaon UR Kec.Barumun Tengah Kab.Padang Lawas,dan kemudian Sdri FLORA SIRAIT mengambilkan minuman Bir yang dipesan pembeli tersebut,yang mana bir tersebut berada didekat kasir dan kemudian membawa dan menyajikannya kepada pembeli sambil menemani pembeli tersebut untuk minum bersama dan bercerita.
  3. Adapun tempat Sdri FLORA SIRAIT  menyajikan minuman keras berupa Bir adalah di Cafe milik Sdri VIA NASUTION yang berada di Desa Huta Lombang Kec.Lubuk Barumun Kab.Padang Lawas.
  4. Adapun situasi dan keadaan Cafe milik Sdri VIA NASUTION tersebut yaitu tempat Sdri FLORA SIRAIT melakukan perbuatan menyajikan minuman keras berupa Bir adalah di  Desa Huta Lombang Kec.Lubuk Barumun Kab.Padang Lawas dan Cafe tersebut terbuat dari dinding papan,berlantaikan semen dan ada tersedia tempat duduk dan live music/karaoke.
  5. Bahwasanya Sdri FLORA SIRAIT mengetahui perbuatan dirinya yang menyajikan minuman keras berupa Bir tersebut melanggar PERATURAN DAERAH Kab. Padang Lawas No. 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL, tetapi Sdri FLORA SIRAIT tetap melakukan perbuatan tersebut dikarenakan membutuhkan uang dan keadaan ekonomi yang memaksa
  6. Adapun yang Sdri FLORA SIRAIT rugikan atas perbuatannya tersebut adalah pihak Pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat umum Kab. Padang Lawas.
  7. Bahwasannya pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2020, sekitar pukul 02.00 Wib anggota personil Polres Padang Lawas mendatangi Cafe Sdri VIA NASUTION di Desa Huta Lombang  Kec.Lubuk Barumun Kab.Padang Lawas,dan pada saat itu sdri FLORA SIRAIT sedang berada di Cafe milik sdri FLORA SIRAIT tersebut,kemudian Pihak Kepolisian menemukan bahwasannya di Cafe  sdri VIA NASUTION tersebut ada kegiatan menjual, dan menyajikan minuman keras berupa Bir dan pihak Kepolisian menemukan di Cafe  sdri VIA NASUTION tersebut berupa 2 (dua) buah botol Anggur Merah dan 2 (dua) buah botol Bir Bintang,yang mana keempat botol tersebut masih dalam keadaan berisi,yang mana keempat minuman tersebut adalah minuman yang dipesan oleh Sdra TABRANI LUBIS dan keempat temannya, dan Sdri FLORA SIRAIT mengakui kepada pihak Kepolisian bahwasannya peran ia di Cafe tersebut sebagai Pelayan,atas pengakuannya tersebut sekira pukul 02.00 wib petugas Kepolisian Polres Padang Lawas  membawa Sdri FLORA SIRAIT dan Sdra TIBRANI LUBIS ke Mapolres Padang Lawas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  8. Adapun Sdra FLORA SIRAIT menyesal dengan perbuatannya tersebut yang telah merugikan pihak pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat Padang Lawas umumnya.

--------- Melanggar Pasal:

Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor: 07 Tahun 2020 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.

Pasal 3 ayat 1: “Setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras”.

--------- Tindak Pidana Ringan merupakan tindak pidana atau kejahatan yang di ancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya: Rp. 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah). ----------------------------------------------------------------------

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sdri FLORA SIRAIT telah memenuhi sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor: 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya