Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Sbh Christian Sinulingga, S.H.,M.H. Ali Sadikin Lubis alias Dikin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-927/L.2.36.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Christian Sinulingga, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ali Sadikin Lubis alias Dikin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa Ali Sadikin Lubis, pada hari Sabtu Tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2024, bertempat di dalam bangunan Rumah di jalu II Sigala gala Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan yang masih berwewenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 09.40 Wib, terdakwa menghubungi sdr Toni masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) untuk meminta narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dan bertemu di warung Es kelapa yang di Desa Hutaraja Lamo Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas. Setibanya dilokasi terdakwa menerima sabu tersebut darinya sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram dari Toni. Selanjutnya setelah terdakwa memperoleh sabu tersebut, terdakwa langsung pulang dan menjumpai sdra Togu (Daftar Pencarian Orang) untuk dia simpan dan jualkan lagi di daerah Mondang, dan setiap ada orang yang membeli sabu kepada terdakwa dimana terdakwa langsung menghubungi dan menjumpai sdra Togu masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil sabu tersebut yang terdakwa simpankan kepadanya.
Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 19.00 terdakwa menjumpai Togu (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil shabu dan menghubungi Tiara masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) untuk berjumpa di  dalam bangunan Rumah di Jalur II Sigala-gala Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas lalu sekira pukul 21.00 Wib. Setibanya dilokasi terdakwa langsung bertemu dengannya ceweknya Tiara dan memberikan shabu kepada Tiara (DPO).
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dalam Bangunan Rumah dijalur II Sigala-gala Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu di, mendapatkan informasi tersebut  saksi Syaiful Bahri dan saksi Misdiono yang langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada didalam bangunan. Pada saat diamankan dan digeledah ditemukan terhadap terdakwa berupa : 1 (satu) paket plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,12 (nol koma asatu dua)  dan 0,02 (nol koma nol dua) netto,  1 (satu) buah Kaca Pirex yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,12 (satu koma satu dua)  dan 0,02 (nol koma nol dua) netto,  2 (dua) buah mancis warna Merah dan warna Ungu yang terpasang jarum, 1 (satu) buah Pipet berbentuk sekop, 1 (satu) Unit Hp Merek Oppo A.1K warna Hitam, Uang Tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah alat Hisap sabu/ boong yang terbuat dari Botol plastik;
Bahwa pada saat di intorgasi, terdakwa menerangkan bahwa terdakwa memperoleh shabu dari Toni masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) pda hari Kamis tanggal 08Februari 2024 sekira pukukl 16.00 WIB di Desa Hutaraja Lamo Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas dan terdakwa mengaku sudah 9(sembilan)  kali membeli narkotika jenis shabu kepada Toni (dalam lidik) dan sudah 2 (dua) bulan menjual narkotika jenis shabu. Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah0  dan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti, beserta lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor Surat : 001 / 60071.02/ 2024, tertanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ahmad Kali Ansori Nasution selaku yang menimbang dan Rizki Kurnia Syaputra selaku Pengelola Unit Pelayanan Syariah Sibuhuan P.T. Pegadaian (Persero) diperoleh fakta bahwa jumlah berat barang bukti narkotika yang diperoleh dari diri Terdakwa adalah berupa berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,12 (nol koma asatu dua)  dan 0,02 (nol koma nol dua) netto, dan 1 (satu) buah Kaca Pirex yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,12 (satu koma satu dua)  dan 0,02 (nol koma nol dua) netto
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor LAB : 1651/ NNF / 2024, tanggal 01 April 2024, yang diketahui dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Ungkap Siahaan, Ssi, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, dan Kompol Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan Husnah Sari M tanjung, Spd selaku Pemeriksa, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,12 (nol koma asatu dua)  dan 0,02 (nol koma nol dua) netto, dan 1 (satu) buah Kaca Pirex yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,12 (satu koma satu dua)  dan 0,02 (nol koma nol dua) netto.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Ali Sadikin Lubis, pada hari Sabtu Tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2024, bertempat di dalam bangunan Rumah di jalu II Sigala gala Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan yang masih berwewenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu di dalam Bangunan Rumah dijalur II Sigala-gala Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, mendapatkan informasi tersebut  saksi Syaiful Bahri dan saksi Misdiono yang langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada didalam bangunan. Pada saat diamankan dan digeledah ditemukan terhadap terdakwa berupa : 1 (satu) paket plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,12 (nol koma asatu dua)  dan 0,02 (nol koma nol dua) netto,  1 (satu) buah Kaca Pirex yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,12 (satu koma satu dua)  dan 0,02 (nol koma nol dua) netto,  2 (dua) buah mancis warna Merah dan warna Ungu yang terpasang jarum, 1 (satu) buah Pipet berbentuk sekop, 1 (satu) Unit Hp Merek Oppo A.1K warna Hitam, Uang Tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah alat Hisap sabu/ boong yang terbuat dari Botol plastik;
Bahwa pada saat di intorgasi, terdakwa menerangkan bahwa terdakwa memperoleh shabu dari Toni masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) pda hari Kamis tanggal 08Februari 2024 sekira pukukl 16.00 WIB di Desa Hutaraja Lamo Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti, beserta lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor Surat : 001 / 60071.02/ 2024, tertanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ahmad Kali Ansori Nasution selaku yang menimbang dan Rizki Kurnia Syaputra selaku Pengelola Unit Pelayanan Syariah Sibuhuan P.T. Pegadaian (Persero) diperoleh fakta bahwa jumlah berat barang bukti narkotika yang diperoleh dari diri Terdakwa adalah berupa berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,12 (nol koma asatu dua)  dan 0,02 (nol koma nol dua) netto, dan 1 (satu) buah Kaca Pirex yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,12 (satu koma satu dua)  dan 0,02 (nol koma nol dua) netto
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor LAB : 1651/ NNF / 2024, tanggal 01 April 2024, yang diketahui dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Ungkap Siahaan, Ssi, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, dan Kompol Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan Husnah Sari M tanjung, Spd selaku Pemeriksa, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,12 (nol koma asatu dua)  dan 0,02 (nol koma nol dua) netto, dan 1 (satu) buah Kaca Pirex yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,12 (satu koma satu dua)  dan 0,02 (nol koma nol dua) netto.Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya