Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2022/PN Sbh Muhammad Husni Yusuf Satur Situmorang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.C/2022/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BP/05/X/2022/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Husni Yusuf
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Satur Situmorang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • ------- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 12.20 wib telah terjadi tindak pidana “Membawa, menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras tradisional jenis tuak”, sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 22 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) dari Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh terdakwa SATUR SITUMORANG.------------------

------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa SATUR SITUMORANG benar dan mengakui dengan terus terang Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 12.20 wib telah melakukan tindak pidana membawa, menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras tradisional jenis tuak, saat terdakwa SATUR SITUMORANG membawa minuman keras tradisional jenis tuak tersebut dirinya ditangkap kemudian dibawa ke Polres Padang Lawas.-------------

------- Adapun cara terdakwa SATUR SITUMORANG melakukan tindak pidana membawa, menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras tradisional jenis tuak adalah dengan cara memesan tuak dari Daerah Kisaran Kab. Asahan dari seorang bermarga Panjaitan, kemudian oleh seorang bermarga Panjaitan tersebut mengirimkan tuak melalui mobil bus angkutan umum batang pane kemudian menurunkannya di Jalan Sibuhuan Gunung Tua dan dijemput oleh SAUTR SITUMORANG. Tuak tersebut dibeli dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) persetiap jerigen kemudian oleh SATUR SITUMORANG menjualnya dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan keuntungan sebesar RP.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Demikian berkelanjutan dengan total kurang lebih 10 jerigen setiap 2 s/d 3 hari. Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 saat terdakwa SATUR SITUMORANG hendak mengantarkan 2 (dua) jerigen tuak dibungkus goni plastik warna putih kepada pelanggannya tepat di Jalan Umum Desa Sibuhuan julu dianya ditangkap kemudian dilakukan pengembangan dan dari rumahnya  Desa Hutanopan Kec. Lubuk Barumun ditemukan 9 (sembilan) jerigen lainnya berisi tuak kemudian membawa terdakwa ke Kantor Polres Padang Lawas Guna Prose Hukum lebih lanjut.---------------------

------- Bahwa terdakwa SATUR SITUMORANG tidak ada hak atau ijin dari Pemerintah Kab. Padang Lawas maupun dari instansi terkait untuk membawa, menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras tradisional jenis tuak tersebut namun tetap melakukannya karena akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap jerigen dari hasil jual belinya.-----------

------- Bahwa terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) buah jerigen dibungkus goni warna putih berisi minuman keras jenis tuak, 9 (sembilan) jerigen warna biru berisi minuman keras jenis tuak, 1 (satu) buah kerangjang rotan tempat mengangkut minuman keras jenis tuak,  1 (satu) unit sepeda motor merk honda Revo tanpa plat nomor polisi, telah dilakukan penyitaan oleh Polres Padang Lawas.-------

------- Bahwa berdasarkan keterangan saksi ARIF MIFTAHUDIN dan HUSIN BASRI LUBIS, serta keterangan terdakwa  SATUR SITUMORANG ditambah dengan adanya barang bukti yang disita, sesuai dengan Pasal 184 KUHP sudah terpenuhi 2 (dua) Alat Bukti, atas kuasa Penuntut Umum maka Penyidik mengajukan perkara ini ke  Persidangan.------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya