Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2021/PN Sbh PT.BANK RAKYAT INDONESIA 1.Pahri Nasution
2.Nurjalima Hsb
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2021/PN Sbh
Tanggal Surat Jumat, 15 Okt. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pahri Nasution
2Nurjalima Hsb
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.978.295,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. total sebesar Rp. 50.978.295,- (Lima Puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima Rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit Macet; yang terdiri dari sisa pokok Rp. 43.795.000,- dan bunga berjalan sebesar Rp 7.219.295,-Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Penegasan Kepemilikan Hak Atas Tanah No. 42 Desa Parantonga Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara Atas Nama Pahri Nasution.
  3. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Akta Penegasan Kepemilikan Hak Atas Tanah No. 42 Desa Parantonga Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara Atas Nama Pahri Nasution. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Akta Penegasan Kepemilikan Hak Atas Tanah No. 42 Desa Parantonga Kec. Aek Nabara Barumun   Kab. Padang Lawas,  Prov. Sumatera Utara Atas Nama Pahri Nasution. untuk segera mengosongkan      obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan   sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II  sendiri pihak  Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak