Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Sbh 1.Hernita Dahlia Thamrin, SE
2.Evita LangganiaryThamrin
3.Lensiana Thamrin
1.Ardiansyah Hasibuan
2.Ilham Hasibuan
3.Hamid Hasibuan
4.Alfian Hasibuan
5.Nurul Hasibuan
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hernita Dahlia Thamrin, SE
2Evita LangganiaryThamrin
3Lensiana Thamrin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ardiansyah Hasibuan
2Ilham Hasibuan
3Hamid Hasibuan
4Alfian Hasibuan
5Nurul Hasibuan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Julfan Iskandar,S.HArdiansyah Hasibuan
2Julfan Iskandar,S.HIlham Hasibuan
3Julfan Iskandar,S.HHamid Hasibuan
4Julfan Iskandar,S.HAlfian Hasibuan
5Julfan Iskandar,S.HNurul Hasibuan
6Efendi Daulay,S.HArdiansyah Hasibuan
7Efendi Daulay,S.HIlham Hasibuan
8Efendi Daulay,S.HHamid Hasibuan
9Efendi Daulay,S.HAlfian Hasibuan
10Efendi Daulay,S.HNurul Hasibuan
11Pranoto,S.HArdiansyah Hasibuan
12Pranoto,S.HIlham Hasibuan
13Pranoto,S.HHamid Hasibuan
14Pranoto,S.HAlfian Hasibuan
15Pranoto,S.HNurul Hasibuan
Turut Tergugat
NoNama
1Alm. Parlaungan Hasibuan Gelar St. Paruhum Parlaungan diwakili ahli warisnya yaitu Edy Syahwaner Hasibuan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 875.000.000,00
Petitum

I.       Dalam Provisi

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat;
  2. Meletakkan sita jaminan ( Conservatatoir Beslag ) terhadap objek perkara yaitu : (a). seluas + 600 M2  (b). seluas + 1 Ha = 10.000 M2  (c). seluas + 1/3 (sepertiga) Ha selama berjalannya proses perkara di Pengadilan Negeri Sibuhuan;
  3. Menyatakan sita jaminan terhadap objek perkara yaitu :
  1. Seluas + 600 M2  terletak di Jl. Lintas Sibuhuan Gunung Tua Lingkungan I (Wek I) Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatra Utara
  2. Seluas + 1 Ha = 10.000 M2  Terletak di sebelah kanan sebelah kiri Jalan Desa Janjilobi, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatra Utara.
  3. Seluas + 1/3 (sepertiga) Ha yang terletak di sebelah kiri Jalan Desa Janjilobi, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatra Utara;
  1. Dalam Pokok Perkara.
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II,  Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan Pembahagian warisan orang tua Para Penggugat Berdasarkan Surat Pembahagian warisan pada tanggal 19 Januari 1970 sah secara hukum yang terletak di Jl. Lintas Sibuhuan Gunung Tua Lingkungan I (Wek I) Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas tanah + 600 M2 sesuai dengan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut :
  •  Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah warga
  • Sebelah Timur berbatas dengan Aek Salak
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah warga
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jl. Lintas Sibuhuan Gunung Tua
  1. Menyatakan Pembelian orang tua Para Penggugat Berdasarkan Surat Jual Beli pada tanggal, 20 Januari 1978 yang di tanda tangani oleh orang tua Turut Tergugat I yaitu Alm. PARLAUNGAN HASIBUAN kepada Alm. M. Thamrin Hasibuan sah secara hukum yang terletak di sebelah kanan Jalan ke Desa Janjilobi, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas tanah + 1 Ha sesuai dengan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut;
  •  Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah M. Ilyas Harahap
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jl, Raya Janjilobi
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Haruaya si Sumur /Tanah Kebun warga
  • Sebelah Barat berbatas dengan Kebun H. Abdul Halim( Tulang dari H. Mas Srg)
  1. Menyatakan Pembelian orang tua Para Penggugat Berdasarkan Surat Pernyataan pada tanggal, 7 Mei 1981,tercatat atas nama Alm. M. Thamrin Hasibuan sah secara hukum yang terletak di sebelah kiri Jalan ke Desa Janjilobi, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara dengan luas tanah + 1/3 (sepertiga) Ha sesuai dengan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut;
  •  Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Kebun warga
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Kebun warga
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Kebun warga
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jl, Lintas Janjilobi
  1. Menghukum Tergugat II, III, IV dan Tergugat V untuk membayar kerugian materil maupun Immateriil Kepada Penggugat sebesar Rp. 875.000.000 ( Delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) secara tanggung renteng yang harus dibayarkan sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( Inkracht Van Gewisjde );
  2. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari pada Para Tergugat yaitu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V (Unitvoerbaar Bij Vorrad);
  4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

Atau :

Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan megadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak