Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2024/PN Sbh Rikardo H.U.T Simanjuntak, S.H. Abdul Hakim Hasibuan Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-393/L.2.36.3/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rikardo H.U.T Simanjuntak, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdul Hakim Hasibuan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Abdul Hakim Hasibuan pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat 5 (lima) gram , sebagaimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

Berawal pada Rabu tanggal 11 Oktober2023 sekira pukul 05.30 Wib, yang diawali ketika Terdakwa berkomunikasi dengan sdra Blok Songo (dalam penyelidikan) dimana pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada sdra Blok Songo  bahwa Narkotika jenis Sabu yang dimiliki oleh Terdakwa sudah habis dan tujuan menghubungi sdra Blok Songo  adalah ingin membeli lagi Narkotika jenis sabu dan mengambilnya langsung ke tempat sdra Blok Songo  , kemudian sdra Blok Songo  menanyakan kepada Terdakwa berapa banyak Terdakwa ingin membeli Narkotika jenis sabu lalu Terdakwa menjawab ingin membeli Narkotika jenis sabu sebnayak 40 (empat puluh) gram dan di setujui oleh sdra Blok Songo .
Kemudian sekitar pukul 08.30 Wib saya sampai di Kota Pinang Kab.Labuhan Batu Selatan dengan menggunakan kendaraan umum, kemudian setelah itu Terdakwa dihubungi oleh sdra Blok Songo  dengan mengatakan untuk menunggu sampai dengan pukul 17.00 Wib.
Kemudian pukul 17.00 Terdakwa dihubungi oleh sdra Blok Songo  dan menyuruh Terdakwa untuk datang ke simpang tunggal, dimana lokasi tersebut tidak begitu jauh dari tempat Terdakwa menunggu kabar, setelah itu Terdakwa membayarkan uang muka telebih dahula kemudian Terdakwa mengikuti arahan sdra Blok Songo , dan kemudian narkotika jenis sabu tersebut sudah diletakkan dibawah rumput yang terletak dipinggir jalan raya tersebut, dan kemudian Terdakwa mengambil bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu tersebut yang berjumlah 40 (empat puluh) gram, dan kemudian Terdakwa membawanya pulang ke Desa Parau Sorat Kec.Sosa Kab.Padang Lawas.
Dan kemudian setelah pukul 20.00 Wib Terdakwa sampai di Desa Parau Sorat Kec.Sosa Kab.Padang Lawas, dan kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke perkebunan masyarakat untuk menimbang narkotika jenis sabu tersebut dan memisahkannya menjadi beberapa paket, kemudian setelah itu Terdakwa pergi ke lokasi biasa berjualan Narkotika jenis sabu sabu tepatnya disebuah warung kosong di Desa Parau Sorat Kec.Sosa Kab.Padang Lawas.
Bahwa Selanjutnya sekitar pukul 02.00 Wib pada saat Terdakwa duduk – duduk di warung tersebut dan menunggu pembeli sabu, tiba-tiba tidak beberapa lama datang Roberto P Simare-Mare, Dicky Ronni Martin Hutapea bersama beberapa rekan lainnya merupakan anggota Kepolisian Resor Padang Lawas langsung melakukan penangkapan, sehingga selanjutnya Roberto P Simare-Mare, Dicky Ronni Martin Hutapea melakukan pemeriksaan pada diri Terdakwa dan sekitaran Terdakwa yang mana diperoleh barang bukti berupa :

7 (tujuh) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu,
Uang Tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah),
1 (satu) unit Hp android merk Vivo warna hitam dengan nomor kontak : 0822 83623851,
2 (dua ) bungkusan plastik yang berisikan plastik – plastik klipkosong,
1 (satu) unit timbangan electrik,

yang selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Padang Lawas untuk diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 035 / 60071.10 / 2023 dan lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tertanggal 12 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Rika Juliana Hasibuan selaku Pengelola Unit Pegadaian Syariah Sibuhuan yang menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 7 (tujuh) bungkus plastik klip warna putih transparan yang di dalamnya diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Abdul Kasim Hasibuan dengan berat bruto seberat 34,24 (tiga puluh empat koma dua puluh empat) gram dan berat netto seberat 22,33 (dua puluh dua koma tiga puluh tiga) gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 6765 / NNF / 2023, tertanggal 24 Oktober yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku Kabid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Debora M. Hutagaol, S.Si., Apt., selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara terhadap 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto seberat 22,33 (dua puluh dua koma tiga puluh tiga) gram diduga mengandung narkotika yang disita dari Abdul Kasim Hasibuan adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Subsidiair

Bahwa Terdakwa Abdul Hakim Hasibuan pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamandenganberat 5 (lima) gram, sebagaimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

Berawal ketika Roberto P Simare-Mare, Dicky Ronni Martin Hutapea bersama dengan rekan-rekan tim lainnya yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Padang Lawas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang membawa narkotika jenis shabu, langsung seketika itu menindaklanjuti informasi tersebut, yang mana pada hari Rabu 11 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB Roberto P Simare-Mare, Dicky Ronni Martin Hutapea bersama dengan rekan tim lainnya langsung mendatangi tempat yang dimaksud yaitu di Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas dan mendapati Terdakwa yang sedang duduk menunggu orang memebeli Narkotika jenis sabu, sehingga Roberto P Simare-Mare, Dicky Ronni Martin Hutapea bersama dengan tim lainnya langsung mengamankan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:

7 (tujuh) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu,
Uang Tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah),
1 (satu) unit Hp android merk Vivo warna hitam dengan nomor kontak : 0822 83623851,
2 (dua ) bungkusan plastik yang berisikan plastik – plastik klipkosong,
1 (satu) unit timbangan electrik,.

yang selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Padang Lawas untuk diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 035 / 60071.10 / 2023 dan lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tertanggal 12 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Rika Juliana Hasibuan selaku Pengelola Unit Pegadaian Syariah Sibuhuan yang menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 7 (tujuh) bungkus plastik klip warna putih transparan yang di dalamnya diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Abdul Kasim Hasibuan dengan berat bruto seberat 34,24 (tiga puluh empat koma dua puluh empat) gram dan berat netto seberat 22,33 (dua puluh dua koma tiga puluh tiga) gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 6765 / NNF / 2023, tertanggal 24 Oktober yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku Kabid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Debora M. Hutagaol, S.Si., Apt., selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara terhadap 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto seberat 22,33 (dua puluh dua koma tiga puluh tiga) gram diduga mengandung narkotika yang disita dari Abdul Kasim Hasibuan adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Pihak Dipublikasikan Ya