Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.Sus/2024/PN Sbh | Rikardo H.U.T Simanjuntak, S.H. | Abdul Hakim Hasibuan | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.Sus/2024/PN Sbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-393/L.2.36.3/Enz.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa Abdul Hakim Hasibuan pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat 5 (lima) gram , sebagaimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada Rabu tanggal 11 Oktober2023 sekira pukul 05.30 Wib, yang diawali ketika Terdakwa berkomunikasi dengan sdra Blok Songo (dalam penyelidikan) dimana pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada sdra Blok Songo bahwa Narkotika jenis Sabu yang dimiliki oleh Terdakwa sudah habis dan tujuan menghubungi sdra Blok Songo adalah ingin membeli lagi Narkotika jenis sabu dan mengambilnya langsung ke tempat sdra Blok Songo , kemudian sdra Blok Songo menanyakan kepada Terdakwa berapa banyak Terdakwa ingin membeli Narkotika jenis sabu lalu Terdakwa menjawab ingin membeli Narkotika jenis sabu sebnayak 40 (empat puluh) gram dan di setujui oleh sdra Blok Songo . 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, yang selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Padang Lawas untuk diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 035 / 60071.10 / 2023 dan lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tertanggal 12 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Rika Juliana Hasibuan selaku Pengelola Unit Pegadaian Syariah Sibuhuan yang menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 7 (tujuh) bungkus plastik klip warna putih transparan yang di dalamnya diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Abdul Kasim Hasibuan dengan berat bruto seberat 34,24 (tiga puluh empat koma dua puluh empat) gram dan berat netto seberat 22,33 (dua puluh dua koma tiga puluh tiga) gram. Subsidiair Bahwa Terdakwa Abdul Hakim Hasibuan pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamandenganberat 5 (lima) gram, sebagaimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal ketika Roberto P Simare-Mare, Dicky Ronni Martin Hutapea bersama dengan rekan-rekan tim lainnya yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Padang Lawas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang membawa narkotika jenis shabu, langsung seketika itu menindaklanjuti informasi tersebut, yang mana pada hari Rabu 11 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB Roberto P Simare-Mare, Dicky Ronni Martin Hutapea bersama dengan rekan tim lainnya langsung mendatangi tempat yang dimaksud yaitu di Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas dan mendapati Terdakwa yang sedang duduk menunggu orang memebeli Narkotika jenis sabu, sehingga Roberto P Simare-Mare, Dicky Ronni Martin Hutapea bersama dengan tim lainnya langsung mengamankan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa: 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, yang selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Padang Lawas untuk diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 035 / 60071.10 / 2023 dan lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tertanggal 12 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Rika Juliana Hasibuan selaku Pengelola Unit Pegadaian Syariah Sibuhuan yang menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 7 (tujuh) bungkus plastik klip warna putih transparan yang di dalamnya diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Abdul Kasim Hasibuan dengan berat bruto seberat 34,24 (tiga puluh empat koma dua puluh empat) gram dan berat netto seberat 22,33 (dua puluh dua koma tiga puluh tiga) gram.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |