INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2023/PN Sbh | 1.Nurlian Hasibuan 2.Sanah Hasibuan 3.Hasna Dewi Hasibuan |
Hj. Sinar Harahap | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mar. 2023 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2023/PN Sbh | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mar. 2023 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 225.000.000,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum |
Adalah Milik Penggugat Sepenuhnya dan Seluruhnya; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp.225.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan membayar kerugian immateril sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah); 4. Menjatuhkan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |