Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Sbh 1.PAUL DERA BRATA SINULINGGAH, SH
2.Nicolas Bram, S.H.
Rita Sari Hasibuan Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-632/L.2.36.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PAUL DERA BRATA SINULINGGAH, SH
2Nicolas Bram, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rita Sari Hasibuan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Rita Sari Hasibuan pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas tepatnya di Jalan Aek PAM atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sibuhuan, melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wib, ketika saksi Risky Ade Soma melewati rumah milik terdakwa Rita Sari Hasibuan di jalan setapak aek Pam Lingkungan IV kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, dimana terdakwa Rita Sari Hasibuan sedang duduk di depan teras kemudian  terdakwa Rita Sari Hasibuan mengeluarkan perkataan " Monyet" yang ditujukan kepada saksi Risky Ade Soma.
Lalu setibanya saksi Risky Ade Soma dirumah, saksi Risky Ade Soma pergi kembali dengan mengendarai sepeda motor Honda beat warna hitam dengan pergunakan alat berupa Hendphon merek OPPO 77s, saksi Risky Ade Soma buka Vidio dengan memegang handphone tersebut berada di tangan sebelah kiri saksi Risky Ade Soma dengan maksud untuk memvidiokan apa bila nantinya di jalan atau di depan rumahnya pada saat melintas terjadi perbuatan terdakwa Rita Sari Hasibuan kepada saksi Risky Ade Soma namun ketika saksi Risky Ade Soma melewati rumah milik terdakwa Rita Sari Hasibuan di depan bangunan rumah terdakwa Rita Sari Hasibuan berdiri di depan bangunan rumah  dengan kedua belah tangan sebelah kiri dan tangan sebelah kirinya berada di bagian pinggangnya dan menghentikan laju sepeda motor yang saksi Risky Ade Soma kendarai, sehingga saksi Risky Ade Soma memberhentikan sepeda motornya namun mesin sepeda motor dalam keadaan hidup, setelah di hentikan saksi Risky Ade Soma mengarahkan handphone yang dipegang kehadapan tubuh dari terdakwa Rita Sari Hasibuan, terdakwa Rita Sari Hasibuan marah dan merampas handphone saksi Risky Ade Soma lalu saksi Risky Ade Soma turun dari sepeda motor mendatangi terdakwa Rita Sari Hasibuan untuk meminta kembali handphone saksi Risky Ade Soma namun terdakwa Rita Sari Hasibuan menyerahkan handphone tersebut kepada saksi Ahmad Martua Siregar lalu terdakwa Rita Sari Hasibuan menarik rambut saksi Risky Ade Soma dengan menggunakan kedua tangan terdakwa Rita Sari Hasibuan lalu terdakwa Rita Sari Hasibuan mendorong tubuh saksi Risky Ade Soma sehingga saksi Risky Ade Soma jatuh dengan posisi duduk terlentang lalu terdakwa meninju bagian wajah saksi Risky Ade Soma lalu terdakwa Rita Sari Hasibuan mencakar leher saksi Risky Ade Soma lalu berdiri dan merangkul terdakwa Rita Sari Hasibuan sehingga saksi Risky Ade Soma dan terdakwa Rita Sari Hasibuan berguling di jalan tersebut lalu Masyarakat datang melerai ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Rita Sari Hasibuan maka saksi Riski Adesoma mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum No : 445.15.563/RSUD/X/2023 tanggal 04 Oktober 2023 2023 atas nama Riski Adesoma yang dibuat oleh dr. Elisa Nasution, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sibuhuan dengan uraian pemeriksaan:

Kepala

:

Dahi

Luka lecet di dahi dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar 1 cm

 

bibir Bawah

Di jumpai luka lecet pada vivir bawah bagian dalam dengan ukuran panjang 0,5 cm dan lebar 0,5 cm

Leher

:

Di jumpai luka lecet pada leher kiri dengan masing masing ukuran :

 

 

Luka I

dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar 0,3 cm

 

 

Luka II

Dengan ukuran panjang 6 cm dan lebar 0,3 cm

 

 

Luka III

Dengan ukuran panjang 7 cm dan lebar 0,3 cm

Di jumpai luka bengkak pada leher kiri dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 0,5 cm

Di jumpai luka lecet pada leher kanan dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 0,1 cm

Dari hasil pemeriksaan luka pada pasien disebabkan trauma tumpul ;

           

 

Pihak Dipublikasikan Ya