Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. total sebesar Rp. 50.978.295,- (Lima Puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima Rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit Macet; yang terdiri dari sisa pokok Rp. 43.795.000,- dan bunga berjalan sebesar Rp 7.219.295,-Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Penegasan Kepemilikan Hak Atas Tanah No. 42 Desa Parantonga Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara Atas Nama Pahri Nasution.
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Akta Penegasan Kepemilikan Hak Atas Tanah No. 42 Desa Parantonga Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara Atas Nama Pahri Nasution. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Akta Penegasan Kepemilikan Hak Atas Tanah No. 42 Desa Parantonga Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara Atas Nama Pahri Nasution. untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|