Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
36/Pid.C/2021/PN Sbh 1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
1.Hakim Saleh Sikumbang
2.Kari Usman Harahap
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 36/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/34/VIII/2021/Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Husni Yusuf
2Doni Kurniawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hakim Saleh Sikumbang[Penahanan]
2Kari Usman Harahap[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwasanya Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP melakukan perbuatan meminum minuman keras berupa Tuak adalah pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 sekira pukul 23.00 wib di kedai minuman milik Sdri DAULAY dan Sdra HAKIM SALEH NAINGGOLAN dan Sdra KARI USMAN HARAHAP melakukan perbuatan tersebut untuk pertama kalinya dan melakukan perbuatan tersebut bersama-sama ditempat yang sama.
Adapun caranya Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP melakukan perbuatan meminum minuman keras berupa Tuak  adalah dengan cara mendatangi Kedai Minuman milik Sdri DAULAY tersebut,dan yang mana Sdri RISMA LUBIS selaku pacar dari Sdra KARI USMAN HARAHAP sudah membeli 2 (dua) kong tuak terlebih dahulu di Desa Payabangau Kec.Sosa Kab.Padang Lawas dan kemudian membawa 2 (dua) buah kong tuak tersebut untuk memberikan kepada Sdra KARI USMAN HARAHAP agar dapat diminum bersama dengan Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG di kedai minuman milik Sdri DAULAY yang berada di Lingkungan VI Pasar Sibuhuan Kec.Barumun Kab.Padang Lawas,yang mana tempat tersebut tak jauh dari Masjid Agung Al-Munawwaroh selaku tempat ibadah..
Adapun tempat Sdra MULIA HASIBUAN  dan Sdra ALI ASMIN HASIBUAN meminum minuman keras berupa Tuak adalah di Kedai Minuman milik Sdri DAULAY yang berada di Lingkungan VI Pasar Sibuhuan Kec.Barumun Kab.Padang Lawas,yang mana tempat tersebut tak jauh dari Masjid Agung Al-Munawwaroh selaku tempat ibadah.

4. Adapun situasi dan keadaan Kedai Minuman milik Sdri DAULAY tersebut yaitu tempat Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP melakukan perbuatan meminum minuman keras berupa Tuak adalah di  Lingkungan VI Pasar Sibuhuan Kec.Barumun Kab.Padang Lawas dan Kedai Minuman tersebut terbuat dari dinding papan,berlantaikan tanah dan ada tersedia tempat duduk dan live music/karaoke.

 

5. Bahwasanya Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP mengetahui perbuatan dirinya yang meminum minuman keras berupa Tuak tersebut melanggar PERATURAN DAERAH Kab. Padang Lawas No. 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL, tetapi Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP tetap melakukan perbuatan tersebut dikarenakan keinginan sendiri.

 

6. Adapun yang Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP rugikan atas perbuatannya  tersebut adalah pihak Pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat umum Kab. Padang Lawas.

 

7. Bahwasannya pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021, sekira pukul 23.00 Wib anggota personil Polres Padang Lawas mendatangi Kedai Minuman Sdri DAULAY yang berada di Lingkungan VI Pasar Sibuhuan Kec.Barumun Kab.Padang Lawas,dan pada saat itu Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP dan Sdri RISMA LUBIS sedang berada di Kedai Minuman milik sdri DAULAY tersebut,kemudian pihak Kepolisian mengamankan 1 buah botol aqua 600 ml berisikan tuak yang merupakan sisa dari pembelian 2 kong tuak, kemudian pihak Kepolisian menanyakan kepada Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP mengapa ada minuman tuak didekat mereka,dan Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP mengakui kepada Pihak Kepolisian bahwasannya 1 buah botol aqua 600 ml yang berisikan tuak adalah minuman keras yang mereka minum bersama di kedai minuman milik Sdri DAULAY tersebut ,atas pengakuan mereka tersebut petugas Kepolisian Polres Padang Lawas  membawa Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP ke Mapolres Padang Lawas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

 

8. Adapun Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP menyesal dengan perbuatannya tersebut yang telah merugikan pihak pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat Padang Lawas umumnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

--------- Melanggar Pasal:

 

Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor: 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.

Pasal 3 ayat 3: “Setiap orang dilarang meminum minuman keras kecuali ditempat yang diizinkan untuk menjual dan/atau menyajikan minuman keras”.

 

--------- Tindak Pidana Ringan merupakan tindak pidana atau kejahatan yang di ancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya: Rp. 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya