Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Sbh 1.DAMRI PASARIBU
2.HAJI DAULAY
3.HOIRUDDIN
4.IDHAM HABIBI DAULAY ALIAS HABIBI DAULAY
5.JON MARTUA DAULAY
6.SOLEMAN DAULAY
1.Kepala Kepolisian Resort Padang Lawas
2.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Padang Lawas
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sbh
Tanggal Surat Senin, 17 Okt. 2022
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1DAMRI PASARIBU
2HAJI DAULAY
3HOIRUDDIN
4IDHAM HABIBI DAULAY ALIAS HABIBI DAULAY
5JON MARTUA DAULAY
6SOLEMAN DAULAY
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Padang Lawas
2Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Padang Lawas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa untuk menetapkan status tersangka mestinya didasarkan Pasal 44 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan dalam hal penetapan tersangka haruslah dilakukan berdasarkan 2 (dua) bukti permulaan yang cukup;

Bahwa akan tetapi, dalam perkara a quo penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (2) KUHAP yang disebutkan diatas, dengan alasan sebagai berikut:

TENTANG PARA PEMOHON MERUPAKAN PEMILIK LAHAN KEBUN SAWIT YANG BERLOKASI DI TOR JINJOAM KECAMATAN AEK NABARA BARUMUN TERMASUK DIDALAMNYA LOKASI YANG SAAT INI DIKENAL DENGAN BLOK IV KSU ANG;

Bahwa Para Pemohon mendapatkan hak atas areal lahan kebun sawit tersebut berdasarkan penyerahan kepada 255 KK anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara barumun termasuk Para Pemohon, masing-masing memperoleh 2 (dua) hektar dengan maksud agar dapat meningkatkan taraf hidup dan martabat masyarakat adat Aek Nabara Barumun;

Bahwa Adapun yang menjadi dasar hak Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Barumun termasuk Para Pemohon adalah sebagai berikut:

Surat Keterangan (Hatobangon, Alim Ulama, Cerdik Pandai, Kepala Desa Sekitar Aek Nabara Kecamatan Barumun Tengah), tanggal 6 Februari 1988 yang dibenarkan oleh 6 (enam) Kepala Desa, masing-masing Kepala Desa Aek Nabara Jae, Kepala Desa Aek Nabara Tonga, Kepala Desa Sodokan Panompuan, Kepala Desa Tobing, Dan Kepala Desa Padang Garugur Julu, serta dibenarkan oleh Camat Barumun Tengah;
Surat Perjanjian Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Kec.Barumun Tengah, tertanggal 1 April 1995;
Berita Acara (Hatobangon, Alim Ulama, Cerdik Pandai, Kepala Desa Sekitar Aek Nabara Kecamatan Barumun Tengah), tertanggal 20 Mei 1995;
Berita Acara Peninjauan Lapangan, tanggal 11 Januari 2005, yang diketahui oleh Kepala Desa Paran Julu;
Surat Keterangan Tanah Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Kec. Barumun Tengah atas nama pemegang hak Panggabean Pasaribu pada tanggal 27 April 1997, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara diketahui oleh kepala Desa HDD. Pintu Padang;
Surat Keterangan Pemberian lahan atas nama pemegang hak Panggabean yang terletak di Tortinjoan atas Pembagian Lahan Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara kepada anak kandungnya bernama Damri Pasaribu yang terletak dilahan Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara pada tanggal 10-08-2000, yang di ketahui oleh Kepala Desa Hdd. Pintu Padang;
Surat Keterangan Tanah Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Kec. Barumun Tengah atas nama pemegang hak Haji Daulay pada tanggal 27 April 1997, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara diketahui oleh kepala Desa HDD. Pintu Padang;
Surat Keterangan Tanah Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Kec. Barumun Tengah atas nama pemegang hak Hoiruddin Harahap pada tanggal 18 Mei 1997, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara diketahui oleh kepala Desa HDD. Pintu Padang;
Surat Keterangan Tanah Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Kec. Barumun Tengah atas nama pemegang hak Sutan Bangun Daulay pada tanggal 5 Februari 1996, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara diketahui oleh kepala Desa HDD. Pintu Padang;
Surat Pernyataan penyerahan tanah atas nama pemegang hak Sutan Bangun Daulay yang terletak di Tortinjoan atas pembagian Lahan Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara kepada anak kandungnya yang bernama Idiham Habibi Daulay pada Tanggal 8 April 2015 diketahui oleh para saksi-saksi;
Surat Keterangan Tanah Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Kec. Barumun Tengah atas nama pemegang hak Paraduan Daulay pada tanggal 5 Februari 1996, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara diketahui oleh kepala Desa HDD. Pintu Padang;
Surat Ketarangan penyerahan tanah atas nama pemegang hak Paraduan Daulay yang terletak di daerah Tortinjoan yang menjadi pembagian lahan Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara kepada anak kandungnya yang bernama Jon Martua Daulay pada Tanggal 12 April 2015 diketahui oleh para saksi-saksi;
Surat Keterangan Tanah Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Kec. Barumun Tengah atas nama pemegang hak Soleman Daulay pada tanggal 5 Februari 1996, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara diketahui oleh kepala Desa HDD. Pintu Padang;

 

Bahwa anggota kelompok tani yang memperoleh penyerahan dari hatobangan, alim ulama, cerdik pandai dan 6 (enam) kepala dasa dan diketahui Camat Barumun Tengah tersebut, dilarang untuk mengalihkannya kepada pihak lain yang bukan anggota kelompok tani sepakat Aek Nabara Barumun. Oleh karenanya masing-masing anggota yang mendapat penyerahan tersebut secara langsung menguasai dan mengusahai bidang tanahnya masing-masing dengan menanam atau berkebun kelapa sawit yang saat ini kelapa sawit tersebut telah membuahkan hasil;

Bahwa sekitar tahun 2005 sebagian pengurus Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Barumun menjual lebih kurang 200 hektar dari 500 hektar tersebut kepada Pihak lain yang bukan anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Barumun. Terhadap penjual tersebut, maka yang bersangkutan dalam hal ini bernama Muhammad Tawar Hasibuan dan Baginda Pinayungan Hasibuan telah dipidana melakukan tindak pidana tanpa hak menjual hak atas tanah milik orang lain sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 365/Pid.B/2008/PN-Psp, tanggal 11 Desember 2008 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan Nomor 411/PID/2009/PT-Mdn, tanggal 12 Juni 2009 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Pid/2010, tanggal 8 Maret 2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

Bahwa kemudian pihak lain tersebut (yang kemudian dikenal KSU ANG (Aek Natio Group) kegiatannya diareal tanah tersebut dihentikan setelah mendapat perlawanan dari masyarakat sebagai bentuk penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah desa, camat, Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Padang Lawas, DPRD Kab. Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas;

Bahwa oleh karena kegiatan KSU ANG (Aek Natio Group) telah dihentikan diareal tanah tersebut dan ditambah kebun kelapa sawit diarel tanah tersebut adalah ditanami oleh anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Barumun termasuk Para Pemohon, maka anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Barumun menguasai dan mengusahai kembali kebun sawit tersebut dengan memanennya sehingga atas perbuatan anggota kelompok tani tersebut dilaporkan di Kepolisian Resor Padang Lawas terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 angkat 4 KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/299/XI/2021/SPKT/Palas/Sumut, tanggal 22 November 2021;

 

Bahwa oleh Para Pemohon mempunyai alas hak atas areal kebun sawit yang dipanennya tersebut, maka jelas dan nyatalah Para Pemohon tidak beralasan hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka dengan segala akibat hukumnya;

 

TENTANG TERMOHON I DAN TERMOHON II TIDAK ADA MELAKUKAN PEMERIKSAAN ATAU MENGAMBIL KETERANGAN KORBAN DALAM LAPORAN POLISI NOMOR LP/B/299/XI/2021/SPKT/PALAS/SUMUT, TANGGAL 22 NOVEMBER 2021 DAN ATAU SETIDAK TIDAKNYA TERMOHON I DAN TERMOHON II TIDAK DAPAT MEMASTIKAN SECARA HUKUM SUBJEK HUKUM YANG MENJADI KORBAN DALAM PERKARA A QUO;

 

Bahwa inheren dengan uraian diatas, bahwasanya Para Pemohon adalah subjek hukum yang mempunyai alas hak atas areal kebun sawit sebagaimana telah disebutkan diatas, maka dapat dipastikan Pelapor yang bernama Raja Alam Pohan tidak jelas statusnya atau legal standingnya membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/299/XI/2021/SPKT/Palas/Sumut, tanggal 22 November 2021 apakah sebagai pribadi ataukah badan hukum?

Bahwa Para Pemohon baik secara langsung dan/atau melalui penasehat hukumnya telah beberapa kali berkoordinasi dengan juru periksa (Juper) Termohon I dan Termohon II terkait dengan subjek hukum yang menjadi korban dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/299/XI/2021/SPKT/Palas/Sumut, tanggal 22 November 2021, akan tetapi sampai saat ini (permohon praperadilan ini didaftarkan) tetap tidak mendapat kepastian adanya korban dalam perkara ini;

 

Bahwa jika Pelapor yang bernama Raja Alam Pohan secara pribadi dan/atau sebagai badan hukum menjadi korban dalam perkara ini, maka melalui persidangan praperadilan ini diperintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk memperlihatkan alas hak korban atas areal kebun sawit yang berlokasi di Tor Jinjoam atau saat ini sebahagian wilayahnya dikenal dengan Blok IV KSU ANG Desa Paran Julu Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas;

 

Bahwa jika pun KSU ANG sebagai badan hukum perdata dianggap sebagai korban dalam perkara a quo -quad noon- hal ini tetap tidak tepat dan tidak masuk akal sebab sebelum Para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, oleh Muhammad Tawar Hsb yang mengaku sebagai Asisten Agronomi KSU ANG telah membuat perjanjian dengan salah seorang anggota Kelompok Tani Sepakat yang bernama Rahmad Hasibuan dan Sutan Bangun Daulay yang dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian, tertanggal 29 Juni 2022 yang pada pokonya antara lain disebutkan “Pihak KSU ANG tidak akan mengganggu atau mempermasalahkan Kelompok Tani Sepakat beraktifitas berkebun baik merawat, mengambil buah panen di areal sebelah kiri jalan umum menuju HTI (dalam hal ini adalah Blok IV KSU ANG)”

Bahwa sepanjang Termohon I dan Termohon II menangani Laporan Polisi Nomor LP/B/299/XI/2021/SPKT/Palas/Sumut, tanggal 22 November 2021, Para Pemohon sama sekali tidak pernah diperlihatkan alas hak korban dan/atau pelapor atas areal kebun sawit dimaksud. Sebaliknya kendatipun Para Pemohon telah memperlihatkan alas hak Para Pemohon atas areal kebun sawit yang buahnya dipanennya kepada Termohon I dan Termohon II, namun Termohon I dan Termohon II tidak menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan diri Para Pemohon sebagai tersangka melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) angka-4 KUHPidana, dari dan oleh karena itu secara patut dan wajar dianggap penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon dilakukan secara sewenang-wenang oleh Termohon I dan Termohon II dan/atau setidak tidaknya penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan dalam hal penetapan tersangka haruslah dilakukan berdasarkan 2 (dua) bukti permulaan yang cukup, sehingga cukup beralasan hukum agar dinyatakan penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon tidak sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya;

 

TENTANG TERMOHON I DAN TERMOHON II TIDAK DAPAT MEMASTIKAN SECARA PASTI TEMPAT TERJADINYA DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN A QUO (LOCUS DELICTIE);

Bahwa dalam surat penetapan tersangka Para Pemohon, yakni; a) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/13/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; b) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/14/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; c) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/15/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; d) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/16/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; e) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/17/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; dan f) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/18/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; disebutkan:

 

“…dari Saksi menjadi Tersangka sehubungan dengan perkara Tindak Pidana “Pencurian Dalam Keadaan Pemberatan” sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) angka -4 dari KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 17 November 2021, sekira pukul 13.30 wib di Lokasi Blok IV KSU ANG (Aek Natio Group) di Desa Paran Julu Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas…dst”

 

Bahwa sebagaimana disebutkan diatas, bahwasanya wilayah Tor Jinjoam dan termasuk didalamnya yang dikenal Blok IV KSU ANG Desa Paran Julu Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas adalah lebih kurang 100 hektar luasnya, didalamnya terdapat banyak subjek hukum pribadi/anggota Kelompok Tani memiliki kebun sawit diareal tersebut termasuk Para Pemohon, namun oleh Termohon I dan Termohon II telah menetapkan diri Para Pemohon sebagai tersangka kendatipun Termohon I dan Termohon II tidak dapat memastikan subjek hukum pemilik kebun sawit (korban) yang diduga diambil atau dipanen oleh Para Pemohon, sehingga dengan tidak dapat dipastikannya locus delictie dalam perkara a quo berimplikasi kepada tidak dapat dipastinya korban atas dugaan terjadinya tindak pidana pencurian sebagaimana yang disangkakan kepada Para Pemohon;

 

Bahwa oleh karena itu, agar menjadi terang benderang perkara ini, Para Pemohon bermohon dengan sangat agar Termohon I dan Termohon II diperintahkan menunjukkan secara pasti locus delictie perkara a quo sehingga Para Pemohon dapat melakukan pembelaan dirinya atas penetapan tersangka a quo. Sepanjang belum dapat dipastikannya locus delictie dan termasuk memastikan korban dalam perkara a quo, maka sepanjang itu pula penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon cacat hukum dan karenanya tidak sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya;

 

TENTANG TEMPUS DELICTIE

 

Bahwa dalam surat penetapan tersangka Para Pemohon, yakni; a) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/13/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; b) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/14/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; c) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/15/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; d) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/16/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; e) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/17/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; dan f) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/18/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; disebutkan:

“…dari Saksi menjadi Tersangka sehubungan dengan perkara Tindak Pidana “Pencurian Dalam Keadaan Pemberatan” sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) angka -4 dari KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 17 November 2021, sekira pukul 13.30 wib di Lokasi Blok IV KSU ANG (Aek Natio Group) di Desa Paran Julu Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas…dst”

 

Bahwa penyebutan tempus delictie dalam penetapan tersangka Para Pemohon adalah fiktif atau diada adakan Termohon I dan Termohon II tanpa didukung dengan bukti yang sah dan cukup, sebab pada hari Rabu tanggal 17 November 2021, sekira pukul 13.30 wib, sejumlah petugas Termohon I dan Termohon II saat itu sedang berada dilokasi arela kebun sawit di Tor Jinjoam dan termasuk didalamnya dikenal Blok IV KSU ANG Desa Paran Julu Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas dalam rangka melakukan penghentian segala kegiatan diareal kebun sawit tersebut baik oleh anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Barumun dengan sejumlah oknum mengatasnamakan KSU ANG;

 

Bahwa oleh karena itu, tidak memungkinkan Para Pemohon melakukan suatu perbuatan pidana dalam hal ini pencurian pada saat adanya petugas kepolisian diareal tersebut dan banyaknya orang diareal tersebut. Karenanya penyebutan tempus delictie oleh Termohon I dan Termohon II adalah tidak didasarkan pada bukti yang sah dan cukup dan selanjutnya menetapkan tersangka terhadap diri Paa Pemohon, dari dan oleh karenanya mohonlah agar penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon dinyatakan tidak sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya;

 

TENTANG PEMOHON IV (IDHAM HABIBI DAULAY ALS HABIBI DAULAY) ADALAH DALAM KEADAAN TANGAN KANANNYA CACAT SECARA FISIK

Bahwa Termohon I dan Termohon II menetapkan Pemohon IV sebagai Tersangka melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebagaimana disebutkan diatas adalah sangat tidak logis dan tidak masuk akal sebab bagaimana mungkin Pemohon IV dapat memanen buah kelapa sawit yang notabenenya Pemohon IV dalam keadaan tangan kanannya cacat secara fisik;

Bahwa kendatipun Pemohon IV mempunyai kebun sawit diareal tersebut yang diperolehnya berdasarkan penyerahan Kelompok Tani Sepakat Aen Nabara Barumun sebagaimana disebutkan diatas, namun Pemohon IV selama ini selalu mempekerjakan orang/keluarganya untuk merawat dan memanen kebun kelapa sawitnya tersebut, dari dan oleh karena itu menetapkan tersangka terhadap diri Pemohon IV oleh Termohon I dan Termohon II adalah dilakukan secara tidak cermat dan sewenang-wenang atau dengan menyalahgunakan kewenangannya, sehingga atas dasar mana cukup beralasan persidangan praperadilan ini menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon IV tidak sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya;

 

TENTANG TIDAK JELAS DAN TIDAK PASTI LEGAL STANDING PELAPOR DALAM LAPORAN POLISI NOMOR LP/B/299/XI/2021/SPKT/PALAS/SUMUT, TANGGAL 22 NOVEMBER 2021;

 

Bahwa bersesuaian dengan uraian sebelumnya bahwasanya tidak dapat dipastikan subjek hukum yang menjadi korban dalam perkara a quo. Pelapor yang bernama Raja Alam Pohan adalah secara pribadi bukan pemilik areal kebun sawit yang buahnya diduga dipanen oleh Para Pemohon, sedangkan sebagai badan hukum perdata (KSU ANG) adalah juga bukan sebagai pemilik areal kebun sawit dimaksud;

Bahwa dikatakan demikian adalah dikarenakan selama Termohon I dan Termohon II menangani Laporan Polisi Nomor LP/B/299/XI/2021/SPKT/Palas/Sumut, tanggal 22 November 2021, sama sekali tidak pernah diperlihatkan kepada Para Pemohon status badan hukum KSU ANG dan juga alas haknya atas areal kebun sawit dimaksud, sehingga atas dasar mana cukup dianggap bahwasanya pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/299/XI/2021/SPKT/Palas/Sumut, tanggal 22 November 2021 tidak mempunya kepentingan hukum dan tidak mempunyai legal standing menyampaikan laporan dimaksud;

Bahwa sebaliknya, Para Pemohon sebagai yang dilaporkan dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka adalah telah jelas perolehan haknya atas areal kebun sawit yang buahnya dipanen oleh Para Pemohon sebagaimana diawal uraian permohonan praperadilan ini, namun hal itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Termohon I dan Termohon II dalam menetapkan tersangka terhadap diri Para Pemohon, dari dan oleh karenanya mohonlah agar penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon dinyatakan tidak sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya;

 

PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan segala uraian yang diurai diatas, maka dengan ini dimohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan Cq. Hakim Yang Kelak Memeriksa dan memutus permohonan praperadilan a quo, kiranya berkenan membuat putusan sebagai berikut:

MENGADILI:

Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon berdasarkan:

Surat Ketetapan Nomor S.Tap/13/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/14/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/15/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/16/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/17/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/18/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;

adalah tidak sah secara hukum;

Menyatakan biaya yang timbul dalam permohonan praperadilan ini dibebankan kepada Negara Republik Indonesia ;

Subsider : Jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya