INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Sbh | BINSAR GALINGGING | M.RAJAB BATUBARA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2023/PN Sbh | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 162.080.965,00 | ||||
Petitum |
Utara : berbatasan dengan Arwan Hasibuan Timur : berbatasan dengan Jalan Lintas Gunung Tua Binanga Selatan : berbatasan dengan Tanah Binjai Siregar Barat : berbatasan dengan Tanah Arwan Hasibuan Dan jaminan/agunan yang telah diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut kemudian dijual dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari Tergugat terlambat melaksanakan isi putusan; 7. Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |