Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Sbh Christian Sinulingga, S.H.,M.H. 1.Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden
2.Muhammad Syukur Nasution alias Bedok
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-934/L.2.36.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Christian Sinulingga, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden[Penahanan]
2Muhammad Syukur Nasution alias Bedok[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  dan Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution alias Bedok, pada hari Minggu Tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2024, bertempat di Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas tepatnya di pinggir sungai sosa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan yang masih berwewenang memeriksa dan mengadili, “melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  bersama – sama dengan Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok pergi ke Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas untuk menjumpai sdra Ahmad Yani masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu setelah pukul 20.00 Wib Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  sampai di Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, kemudian bertemu dengan sdra Ahmad Yani masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) dan pada saat bertemu dengan Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  mengatakan kepada sdra Ahmad Yani masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) “ sinilah duitnya “ kemudian Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden mengatakan “ini bang sambil Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  memberikan uang sebanyak Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekitar 15 Menit sdra Ahmad Yani masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) datang dan selanjutnya memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram  kepada Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden. Setelah menerima sabu tersebut, para terdakwa  membawanya ke Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas tepatnya di Pinggir Sungai Sosa dengan tujuan nya adalah untuk mempaket – paketkan sabu dan setelah selesai mempaket paketkan sabu tersebut kemudian para terdakwa duduk – duduk di Pinggir Sungai Sosa tersebut sambil menunggu pembeli datang
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wib ketika para terdakwa sedang duduk dipinggir Sungai Sosa tersebut, para terdakwa didatangi oleh saksi FIRDAUS ARI GEGANA PURBA dan saksi ROBERTO SIMARE-MARE yang merupakan anggota SatNarkoba Polres Padang lawas yang melakukan penyamaran. Para saksi menemui Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok, dengan mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu, dan kemudian Terdakwa II Muhammad Syukur  Nasution Alias Bedok mengatakan kepada Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  pada saat itu “ yaudah sabu ini aja kita jual sama orang itu “ kemudian Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok mengatakan kepada Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  “ orang ini mau membeli setengah gram dek “ kemudian Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  mengatakan “ yaudah bang biar kita kasih “ dan kemudian Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  mempersiapkan sabu yang akan Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  jual kepada para saksi tersebut dan kemudian para terdakwa langsung dilakukan penangkapan, dan pada saat penangkapan tersebut telah ditemukan barang bukti milik Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  bersama dengan bersama dengan Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok berupa : 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gran dan netto 0,24 (nol koma dua empat) gram, 1 (satu) paket daun ganja kering yang di bungkus dnegan kertas dengan berat brutto 0,82 (nol koma delapan dua) gram dan netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip klip transparan yang berisikan plastik plastik trasnparan, 1 (satu) buah pipet sekop / sendok sabu, 1 (satu) buah kotak warna hitam, uang tunai sebesar Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh  ribu rupiah), sedangkan yang ditemukan dari Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok adalah berupa : Uang tunai sebesar Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah dan 1 ( satu ) unit Hp android merk Oppo dengan nomor kontak 0852 6287 5789, kemudian setelah itu Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  bersama dengan Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor LAB : 795/ NNF / 2024, tanggal 21 Februari 2024, yang diketahui dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Ungkap Siahaan, Ssi, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, dan Kompol Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan Dr.Supiyani M.Si selaku Pemeriksa, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa

 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gran dan netto 0,24 (nol koma dua empat) gram,
1 (satu) paket daun ganja kering yang di bungkus dnegan kertas dengan berat brutto 0,82 (nol koma delapan dua) gram dan netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram

Dengan Kesimpulan adalah

barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.35 tentang Narkotika dan
Barang bukti B adalah Benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

SUBSIDIAIR

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden dan Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution alias Bedok, , pada hari Minggu Tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2024, bertempat di Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas tepatnya di pinggir sungai sosa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan yang masih berwewenang memeriksa dan mengadili, “melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wib ketika para terdakwa sedang duduk dipinggir Sungai Sosa tersebut, para terdakwa didatangi oleh saksi FIRDAUS ARI GEGANA PURBA dan saksi ROBERTO SIMARE-MARE yang merupakan anggota SatNarkoba Polres Padang lawas yang melakukan penyamaran. Para saksi menemui Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok, dengan mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu, dan kemudian Terdakwa II Muhammad Syukur  Nasution Alias Bedok mengatakan kepada Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  pada saat itu “ yaudah sabu ini aja kita jual sama orang itu “ kemudian Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok mengatakan kepada Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  “ orang ini mau membeli setengah gram dek “ kemudian Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  mengatakan “ yaudah bang biar kita kasih “ dan kemudian Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  mempersiapkan sabu yang akan Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  dan pada saat mempersiapkan para saksi kemudian menangkap para terdakwa, dan ditemukan barang bukti milik Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  bersama dengan bersama dengan Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok berupa : 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gran dan netto 0,24 (nol koma dua empat) gram, 1 (satu) paket daun ganja kering yang di bungkus dnegan kertas dengan berat brutto 0,82 (nol koma delapan dua) gram dan netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip klip transparan yang berisikan plastik plastik trasnparan, 1 (satu) buah pipet sekop / sendok sabu, 1 (satu) buah kotak warna hitam, uang tunai sebesar Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh  ribu rupiah), sedangkan yang ditemukan dari Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok adalah berupa : Uang tunai sebesar Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah dan 1 ( satu ) unit Hp android merk Oppo dengan nomor kontak 0852 6287 5789, kemudian setelah itu Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  bersama dengan Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor LAB : 795/ NNF / 2024, tanggal 21 Februari 2024, yang diketahui dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Ungkap Siahaan, Ssi, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, dan Kompol Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan Dr.Supiyani M.Si selaku Pemeriksa, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa

 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gran dan netto 0,24 (nol koma dua empat) gram,
1 (satu) paket daun ganja kering yang di bungkus dnegan kertas dengan berat brutto 0,82 (nol koma delapan dua) gram dan netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram

Dengan Kesimpulan adalah

barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.35 tentang Narkotika dan
Barang bukti B adalah Benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution alias Bedok, pada hari Minggu Tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2024, bertempat di Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas tepatnya di pinggir sungai sosa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan yang masih berwewenang memeriksa dan mengadili, “melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja,” sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wib ketika para terdakwa sedang duduk dipinggir Sungai Sosa tersebut, para terdakwa didatangi oleh saksi FIRDAUS ARI GEGANA PURBA dan saksi ROBERTO SIMARE-MARE yang merupakan anggota SatNarkoba Polres Padang lawas yang melakukan penyamaran. Para saksi menemui Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok, dengan mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu, dan kemudian Terdakwa II Muhammad Syukur  Nasution Alias Bedok mengatakan kepada Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  pada saat itu “ yaudah sabu ini aja kita jual sama orang itu “ kemudian Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok mengatakan kepada Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  “ orang ini mau membeli setengah gram dek “ kemudian Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  mengatakan “ yaudah bang biar kita kasih “ dan kemudian Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  mempersiapkan sabu yang akan Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  dan pada saat mempersiapkan para saksi kemudian menangkap para terdakwa, dan ditemukan barang bukti milik Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  bersama dengan bersama dengan Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok berupa : 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gran dan netto 0,24 (nol koma dua empat) gram, 1 (satu) paket daun ganja kering yang di bungkus dnegan kertas dengan berat brutto 0,82 (nol koma delapan dua) gram dan netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip klip transparan yang berisikan plastik plastik trasnparan, 1 (satu) buah pipet sekop / sendok sabu, 1 (satu) buah kotak warna hitam, uang tunai sebesar Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh  ribu rupiah), sedangkan yang ditemukan dari Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok adalah berupa : Uang tunai sebesar Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah dan 1 ( satu ) unit Hp android merk Oppo dengan nomor kontak 0852 6287 5789, kemudian setelah itu Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden  bersama dengan Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor LAB : 795/ NNF / 2024, tanggal 21 Februari 2024, yang diketahui dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Ungkap Siahaan, Ssi, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, dan Kompol Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan Dr.Supiyani M.Si selaku Pemeriksa, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa

 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gran dan netto 0,24 (nol koma dua empat) gram,
1 (satu) paket daun ganja kering yang di bungkus dnegan kertas dengan berat brutto 0,82 (nol koma delapan dua) gram dan netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram

Dengan Kesimpulan adalah

barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.35 tentang Narkotika dan
Barang bukti B adalah Benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja

 

Pihak Dipublikasikan Ya