Petitum |
- Mengabulkan semua Permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan, HRI WIJAYA HASIBUAN Lahir di Parsombaan, 15 Maret 2018 dengan HRI WIJAYA HASIBUAN Lahir di Parsombaan, 24 November 2016 adalah orang yang sama;
- Memberi ijin Kepada Pemohon dan dinas Kependudukan dan Pencatatan Spil kabupaten Padang Lawas untuk memperbaiki Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir anak Pemohon HRI WIJAYA HASIBUAN Lahir di Parsombaan, 15 Maret 2018, sebagaimana yang tertulis Pada Akta Kelahiran Nomor: 1221-LT-28052018-0022 dan pada Kartu Keluarga nomor: 1221042710170002 Diubah sesuai yang sebenarnya HRI WIJAYA HASIBUAN Lahir di Parsombaan, 24 November 2016;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
|