Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Sbh BINSAR GALINGGING ZUSRIANA DEWI HASIBUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Sbh
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BINSAR GALINGGING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZUSRIANA DEWI HASIBUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 169.384.636,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit dengan Surat Perjanjian Nomor: 1580, tertanggal 09 Mei 2018, yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat adalah SAH dan MENGIKAT;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat dengan total sebesar Rp.169.384.636,- (sertatus enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) secara tunai dan langsung serta tanpa syarat;
  5. Menyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan Tergugat tetap tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka Penggugaat mohon kiraya untuk dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sebidang tanah dan bangunan, Seluas 24.885 M2 yang terletak di Desa Gunung Matinggi, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara         :   berbatasan dengan Tanah Hj. Parida Hasibuan

Timur         :   berbatasan dengan Tanah Hj. Parida Hasibuan

Selatan       :   berbatasan dengan Tanah Zusriana Hasibuan dan H.Daham Huri Hrp

Barat          :   berbatasan dengan Tanah Syarifuddin Hasibuan

Dan jaminan/agunan yang telah diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag)  tersebut kemudian dijual dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari Tergugat terlambat melaksanakan isi putusan;

7. Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini;  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak