Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
34/Pid.C/2021/PN Sbh 1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Muklis Lubis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 34/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/30/VII/2021/Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Husni Yusuf
2Doni Kurniawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muklis Lubis[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwasanya Sdra MUKLIS LUBIS melakukan perbuatan meminum minuman keras berupa Tuak adalah pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 23.00 wib di Kedai Minuman milik Sdra SEHAT LUBIS dan melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali dan Sdra MUKLIS LUBIS melakukan perbuatan tersebut 1 temannya.
Adapun caranya Sdra MUKLIS LUBIS melakukan perbuatan meminum minuman keras berupa Tuak  adalah dengan cara mendatangi rumah milik Sdra SINAGA yang berada di Desa Tebing Tinggi Kec.Aek Nabara Barumun Kab.Padang Lawas tersebut untuk membeli langsung,dan kemudian membeli 2 bungkus plastik berisikan tuak dan kemudian membawa 2 bungkus plastik berisikan tuak untuk diminum di kedai minuman milik Sdra SEHAT LUBIS yang berada di Desa Sipagabu Kec.Aek Nabara Barumun Kab.Padang Lawas.
Adapun tempat Sdra MUKLIS LUBIS  meminum minuman keras berupa Tuak adalah di Kedai minuman milik Sdra SEHAT LUBIS yang berada di Desa Sipagabu Kec.Aek Nabara Barumun Kab.Padang Lawas.

4. Adapun situasi dan keadaan Kedai minuman milik Sdra SEHAT LUBIS tersebut yaitu tempat Sdra MUKLIS LUBIS melakukan perbuatan meminum minuman keras berupa Tuak adalah di  Desa Sipagabu Kec.Aek Nabara Barumun Kab.Padang Lawas dan Kedai minuman tersebut terbuat dari dinding papan,berlantaikan tanah dan kedai minuman tersebut hanya menjual minum-minuman seperti kopi dan lain-lain.

5. Bahwasanya Sdra MUKLIS LUBIS mengetahui perbuatan dirinya yang meminum minuman keras berupa Tuak tersebut melanggar PERATURAN DAERAH Kab. Padang Lawas No. 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL, tetapi Sdra MUKLIS LUBIS tetap melakukan perbuatan tersebut dikarenakan keinginan sendiri.

6. Adapun yang Sdra MUKLIS LUBIS rugikan atas perbuatannya  tersebut adalah pihak Pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat umum Kab. Padang Lawas.

7. Bahwasannya pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021, sekira pukul 23.00 Wib anggota personil Polres Padang Lawas mendatangi Kedai minuman Sdra SEHAT LUBIS di Desa Sipagabu  Kec.Aek Nabara Barumun Kab.Padang Lawas,dan pada saat itu Sdra MUKLIS LUBIS sedang minum minuman keras berupa tuak di Kedai minuman milik sdra SEHAT LUBIS tersebut,kemudian pihak Kepolisian mengamankan 1 buah botol Fanta 390 ml yang berisikan tuak,dan kemudian pihak Kepolisian menanyakan siapa pemilik dari 1 botol Fanta 390 ml berisikan tuak tersebut,dan kemudian Sdra MUKLIS LUBIS menjawab bahwasannya 1 botol Fanta 390 ml berisikan tuak tersebut adalah milik Sdra SEHAT LUBIS dan 1 temannya,yang mana sudah mereka minum bersama-sama di kedai minuman milik Sdra SEHAT LUBIS tersebut,atas pengakuannya tersebut petugas Kepolisian Polres Padang Lawas  membawa Sdra MUKLIS LUBIS ke Mapolres Padang Lawas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

8. Adapun Sdra MUKLIS LUBIS menyesal dengan perbuatannya tersebut yang telah merugikan pihak pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat Padang Lawas umumnya.

9. Adapun barang bukti dari Sdra MUKLIS LUBIS adalah 1 buah botol Fanta 390 ml yang berisikan tuak,yang mana tuak tersebut sisa dari pembelian 2 bungkus plastik / teko.

Melanggar Pasal:

Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor: 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.

Pasal 3 ayat 3: “Setiap orang dilarang meminum minuman keras kecuali ditempat yang diizinkan untuk menjual dan/atau menyajikan minuman keras”.

 

 Tindak Pidana Ringan merupakan tindak pidana atau kejahatan yang di ancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya: Rp. 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya