Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2022/PN Sbh Muhammad Husni Yusuf 1.Natalia Siagian
2.Lucky Situmorang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2022/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/04/IX/2022/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Husni Yusuf
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Natalia Siagian[Penahanan]
2Lucky Situmorang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 07.00 wib telah terjadi melakukan tindak pidana “Membawa minuman keras tradisional jenis tuak”, sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 22 Ayat (1) angka-1 Jo Pasal 3 Ayat (2) dari Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh terdakwa NATALIA SIAGIAN dan LUCKY SITUMORANG.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa NATALIA SIAGIAN dan  LUCKY SITUMORANG benar dan mengakui dengan terus terang Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 Mei 2022 sekira pukul 07.00 wib telah melakukan tindak pidana membawa minuman keras tradisional jenis tuak didalam 45 (empat puluh lima) buah jerigen warna biru berisi minuman tradisional jenis tuak, saat terdakwa NATALIA SIAGIAN dan  LUCKY SITUMORANG membawa minuman keras tradisional jenis tuak tersebut dirinya ditangkap kemudian dibawa ke Polres Padang Lawas.-------------------------------------------

------- Adapun cara terdakwa NATALIA SIAGIAN dan  LUCKY SITUMORANG melakukan tindak pidana membawa minuman keras tradisional jenis tuak adalah dengan cara membawa tuak dari Daerah Simpang Kawat Kab. Asahan dengan mengendarai 1 (Satu) unit mobil merk daihatsu Grand Max warna hitam BK 9860 DA kemudian mengantarkannya ke Sibuhuan Kab. Padang Lawas, saat diperjalanan tepatnya di Jalann Umum Desa Gunung Manaon Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas dirinya berhasil ditangkap dan diamankan berikut barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polres Padang Lawas..----------------------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa NATALIA SIAGIAN dan  LUCKY SITUMORANG tidak ada hak atau ijin dari Pemerintah Kab. Padang Lawas maupun dari instansi terkait untuk membawa minuman keras tradisional jenis tuak tersebut namun tetap melakukannya karena akan mendapatkan keuntungan berupa ongkos langsir sebesar RP.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap jerigen yang berhasil diantarkan yang diterima oleh NATALIA SIAGIAN sedangkan LUCKY SITUMORANG mendapat upah sebesar RP.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari NATALIA SIAGIAN.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa terhadap barang bukti berupa : 45 (empat puluh lima) jerigen warna biru berisi minuman keras tradisional jenis tuak dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BK 9860 DA, telah dilakukan penyitaan oleh Polres Padang Lawas.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan keterangan saksi MUHAMMAD FARID dan HUSIN BASRI LUBIS, serta keterangan terdakwa  NATALIA SIAGIAN dan  LUCKY SITUMORANG ditambah dengan adanya barang bukti yang disita, sesuai dengan Pasal 184 KUHP sudah terpenuhi 2 (dua) Alat Bukti, atas kuasa Penuntut Umum maka Penyidik mengajukan perkara ini ke  Persidangan.------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Terhadap terdakwa NATALIA SIAGIAN dan  LUCKY SITUMORANG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Membawa minuman keras tradisional jenis tuak”, sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 22 Ayat (1) angka-1 Jo Pasal 3 Ayat (2) dari Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.------------------------------------------------------------

Oleh karena terpenuhinya unsur Pasal yang didakwa kepada Terdakwa NATALIA SIAGIAN dan  LUCKY SITUMORANG di mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap Terdakwa  NATALIA SIAGIAN dan  LUCKY SITUMORANG.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya