Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2024/PN Sbh 1.Rikardo H.U.T Simanjuntak, S.H.
2.Andri Rico Manurung, S.H.M.H.
Abdus Salam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-290/L.2.36.3/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rikardo H.U.T Simanjuntak, S.H.
2Andri Rico Manurung, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdus Salam[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa Abdus Salam pada hari Minggu, tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Desa Aek Tanjung, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

Berawal pada sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 18.50 Wib Terdakwa berangkat dari SPBU Pasar Binanga menuju rumah sdr Irpan Marwazi Hasibuan Alias Capa (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Desa Aek Tunjang Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas dengan tujuan bermain, kemudian sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa sampai dirumah sdr Irpan Marwazi Hasibuan Alias Capa dan langsung masuk kedalam rumahnya, pada saat itu yang berada didalam rumah iyalah sdr Irpan Marwazi Hasibuan Alias Capa dan Hendri Hasibuan (Dalam penyelidikan) kemudian Terdakwa  duduk – duduk diruang tamu sambil memainkan Handphone, Lalu sekira pukul 23.00 Wib Asrial Siregar Alias Tuttu (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah sdr Irpan Marwazi Hasibuan Alias Capa dan saat itu Asrial Siregar Alias Tuttu mengajak sdr Hendri Hasibuan untuk menggunakan narkotika jenis sabu didalam rumah tersebut, dimana saat itu sdr Hendri Hasibuan (Dalam penyelidikan) memberikan sabu miliknya tersebut kepada Asrial Siregar Alias Tuttu kemudian sdr Asrial Siregar Alias Tuttu meminta 1 (satu) buah Alat hisap sabu atau boong dan 1 (satu) buah kaca Pirex kepada sdr Irpan Marwazi Hasibuan Alias Capa dan saat itu Sdr Irpan Marwazi Hasibuan Alias Capa memberikan 1 (satu) buah Alat hisap sabu atau boong dan 1 (satu) buah kaca Pirex kepada sdr Asrial Siregar Alias Tuttu dan saat disitulah sdr Asrial Siregar Alias Tuttu memasukkan sabu tersebut kedalam kaca Pirex lalu saat itu sdr Hendri Hasibuan  langsung pertama kali menggunakan sabu tersebut dan setelah itu sdr Hendri Hasibuan  langsung pergi pulang sedangkan Terdakwa dan 2 (dua) orang rekan saya lanjut menggunakan sabu.
Kemudian pada Hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 Wib pada saat Terdakwa dan 2 (dua) orang rekan selesai menggunakan Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa dan 2 (dua) rekannya berusaha menyembunyikan semua barang bukti, kemudian Terdakwa bermain Handphone di ruang tamu rumah sdr Irpan Marwazi Hasibuan Alias Capa tiba-tiba tidak beberapa lama datang Gojali Siregar, Budi Topan Ginting bersama beberapa rekan lainnya merupakan anggota Kepolisian Resor Padang Lawas langsung melakukan penangkapan, sehingga selanjutnya Roberto P Simare-Mare, Dicky Ronni Martin Hutapea melakukan pemeriksaan pada diri Terdakwa dan sekitaran Terdakwa yang mana diperoleh barang bukti berupa

1 (satu) buah alat hisap sabu atau boong yang terbuat dari botol aqua plastic ditemukan di tong sampah
1 (satu) buah alat hisap sabu atau boong yang terbuat gelas aqua ditemukan di dalam kamar di bawah tempat tidur.
1 (satu) buah kaca Pirex yang didalamnya diduga berisakan Narkotika jenis sabu ditemukan di samping tv.
1 (satu) buah kaca pirex kosong ditemukan di dalam kamar di bawah tempat tidur.

yang selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Padang Lawas untuk diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 038 / 60071.10 / 2023 dan lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tertanggal 31 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Ahmad Kali ansori Nasution selaku Pengelola Unit Pegadaian Syariah Sibuhuan yang menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaca pirex yang di dalamnya diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Abdus Salam, irpan Marwazi Hasibuan Alias Capa, Asrial Sireagar Alias TUttu dengan berat bruto seberat 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram dan berat netto seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 7083 / NNF / 2023, tertanggal 06 November yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku Kabid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Debora M. Hutagaol, S.Si., Apt., selaku Kasubbid Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara terhadap 1 (satu) buah kaca berisis Kristal berwarna putih dengan berat netto seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram diduga mengandung narkotika yang disita dari Abdus Salam, irpan Marwazi Hasibuan Alias Capa, Asrial Sireagar Alias TUttu adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Atau

KEDUA

Bahwa Terdakwa Abdus Salam pada hari Minggu, tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 0!.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Desa Aek Tanjung, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

Berawal ketika Gojali Siregar, Budi Topan Ginting bersama dengan rekan-rekan tim lainnya yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Padang Lawas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang membawa narkotika jenis shabu, langsung seketika itu menindaklanjuti informasi tersebut, yang mana pada hari Minggu 29 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 WIB Gojali Siregar, Budi Topan Ginting bersama dengan rekan tim lainnya langsung mendatangi tempat yang dimaksud yaitu di Desa Aek Tanjung, Kecamatan Sosa,, Kabupaten Padang Lawas dan mendapati Terdakwa yang sedang duduk, sehingga Roberto P Simare-Mare, Dicky Ronni Martin Hutapea bersama dengan tim lainnya langsung mengamankan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:

1 (satu) buah alat hisap sabu atau boong yang terbuat dari botol aqua plastic ditemukan di tong sampah
1 (satu) buah alat hisap sabu atau boong yang terbuat gelas aqua ditemukan di dalam kamar di bawah tempat tidur.
1 (satu) buah kaca Pirex yang didalamnya diduga berisakan Narkotika jenis sabu ditemukan di samping tv.
1 (satu) buah kaca pirex kosong ditemukan di dalam kamar di bawah tempat tidur.

yang selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Padang Lawas untuk diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 038 / 60071.10 / 2023 dan lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tertanggal 31 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Ahmad Kali ansori Nasution selaku Pengelola Unit Pegadaian Syariah Sibuhuan yang menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaca pirex yang di dalamnya diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Abdus Salam, irpan Marwazi Hasibuan Alias Capa, Asrial Sireagar Alias TUttu dengan berat bruto seberat 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram dan berat netto seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 7083 / NNF / 2023, tertanggal 06 November yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku Kabid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Debora M. Hutagaol, S.Si., Apt., selaku Kasubbid Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara terhadap 1 (satu) buah kaca berisis Kristal berwarna putih dengan berat netto seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram diduga mengandung narkotika yang disita dari Abdus Salam, irpan Marwazi Hasibuan Alias Capa, Asrial Sireagar Alias TUttu adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 7149 / NNF / 2023, tertanggal 26 November yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku Kabid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Debora M. Hutagaol, S.Si., Apt., selaku Kasubbid Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara terhadap urine atas nama Abdus Salam, irpan Marwazi Hasibuan Alias Capa, Asrial Sireagar Alias TUttu mengandung Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET);
Bahwa Terdakwa Qosim Abidin Pasaribu Alias Qosim tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri..

 

Pihak Dipublikasikan Ya