Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.Sus/2024/PN Sbh | 1.Rikardo H.U.T Simanjuntak, S.H. 2.Andri Rico Manurung, S.H.M.H. |
Abdus Salam | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Sus/2024/PN Sbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-290/L.2.36.3/Enz.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa Abdus Salam pada hari Minggu, tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Desa Aek Tanjung, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 18.50 Wib Terdakwa berangkat dari SPBU Pasar Binanga menuju rumah sdr Irpan Marwazi Hasibuan Alias Capa (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Desa Aek Tunjang Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas dengan tujuan bermain, kemudian sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa sampai dirumah sdr Irpan Marwazi Hasibuan Alias Capa dan langsung masuk kedalam rumahnya, pada saat itu yang berada didalam rumah iyalah sdr Irpan Marwazi Hasibuan Alias Capa dan Hendri Hasibuan (Dalam penyelidikan) kemudian Terdakwa duduk – duduk diruang tamu sambil memainkan Handphone, Lalu sekira pukul 23.00 Wib Asrial Siregar Alias Tuttu (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah sdr Irpan Marwazi Hasibuan Alias Capa dan saat itu Asrial Siregar Alias Tuttu mengajak sdr Hendri Hasibuan untuk menggunakan narkotika jenis sabu didalam rumah tersebut, dimana saat itu sdr Hendri Hasibuan (Dalam penyelidikan) memberikan sabu miliknya tersebut kepada Asrial Siregar Alias Tuttu kemudian sdr Asrial Siregar Alias Tuttu meminta 1 (satu) buah Alat hisap sabu atau boong dan 1 (satu) buah kaca Pirex kepada sdr Irpan Marwazi Hasibuan Alias Capa dan saat itu Sdr Irpan Marwazi Hasibuan Alias Capa memberikan 1 (satu) buah Alat hisap sabu atau boong dan 1 (satu) buah kaca Pirex kepada sdr Asrial Siregar Alias Tuttu dan saat disitulah sdr Asrial Siregar Alias Tuttu memasukkan sabu tersebut kedalam kaca Pirex lalu saat itu sdr Hendri Hasibuan langsung pertama kali menggunakan sabu tersebut dan setelah itu sdr Hendri Hasibuan langsung pergi pulang sedangkan Terdakwa dan 2 (dua) orang rekan saya lanjut menggunakan sabu. 1 (satu) buah alat hisap sabu atau boong yang terbuat dari botol aqua plastic ditemukan di tong sampah yang selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Padang Lawas untuk diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 038 / 60071.10 / 2023 dan lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tertanggal 31 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Ahmad Kali ansori Nasution selaku Pengelola Unit Pegadaian Syariah Sibuhuan yang menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaca pirex yang di dalamnya diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Abdus Salam, irpan Marwazi Hasibuan Alias Capa, Asrial Sireagar Alias TUttu dengan berat bruto seberat 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram dan berat netto seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram. Atau KEDUA Bahwa Terdakwa Abdus Salam pada hari Minggu, tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 0!.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Desa Aek Tanjung, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal ketika Gojali Siregar, Budi Topan Ginting bersama dengan rekan-rekan tim lainnya yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Padang Lawas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang membawa narkotika jenis shabu, langsung seketika itu menindaklanjuti informasi tersebut, yang mana pada hari Minggu 29 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 WIB Gojali Siregar, Budi Topan Ginting bersama dengan rekan tim lainnya langsung mendatangi tempat yang dimaksud yaitu di Desa Aek Tanjung, Kecamatan Sosa,, Kabupaten Padang Lawas dan mendapati Terdakwa yang sedang duduk, sehingga Roberto P Simare-Mare, Dicky Ronni Martin Hutapea bersama dengan tim lainnya langsung mengamankan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah alat hisap sabu atau boong yang terbuat dari botol aqua plastic ditemukan di tong sampah yang selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Padang Lawas untuk diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 038 / 60071.10 / 2023 dan lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tertanggal 31 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Ahmad Kali ansori Nasution selaku Pengelola Unit Pegadaian Syariah Sibuhuan yang menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaca pirex yang di dalamnya diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Abdus Salam, irpan Marwazi Hasibuan Alias Capa, Asrial Sireagar Alias TUttu dengan berat bruto seberat 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram dan berat netto seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |