Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2021/PN Sbh PT.BANK RAKYAT INDONESIA 1.Raja Harahap
2.Siti gabena siregar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2021/PN Sbh
Tanggal Surat Jumat, 15 Okt. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Raja Harahap
2Siti gabena siregar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.637.097,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat, Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 76.637.097- (tujuh puluh enam juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan puluh tujuh rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit Macet; yang terdiri dari sisa pokok Rp 69.500.000,- dan bunga berjalan sebesar Rp 7.137.097

Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok +  bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.11 Desa Tanjung Morang Kec.Huristak     Kab.Padang Lawas atas Nama RAJA HARAHAP.

3. Menyatakan atas Objek agunan dengan bukti kepemilikan asli bukti  1.Sertifikat   Hak Milik Nomor 11 Desa Tanjung    Morang Kec. Huristak Kab.Padang Lawas  atas nama RAJA HARAHAP .

4.   Memerintahkan kepada tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau  menepati objek agunan kepemilikan 1.Sertifikat Hak Milik Nomor 11 Desa  Tanjung Morang Kec. Huristak Kab.Padang Lawas atas nama RAJA HARAHAP tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman untuk segera  mengosongkan objek agunan tersebut.

Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas  beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang  berwajib dapat melaksanakannya;

5.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak