Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Sbh TIM LIKUIDASI PT.BPR BINABARUMUN (DL) 1.ARMEN NASUTION
2.MINDON MARSAULINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Sbh
Tanggal Surat Selasa, 18 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIM LIKUIDASI PT.BPR BINABARUMUN (DL)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARMEN NASUTION
2MINDON MARSAULINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.546.628,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat Wanprestasi.
  3. Menyatakan sah Alat bukti yang diajukan Penggugat.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar kewajiban pokok sebesar Rp.17.149.128,- paling lambat 14 (empat belas hari) kalender terhitung sejak sidang pertama gugatan ini.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar kewajiban bunga sebesar Rp.7.397.500,- paling lambat 14 (empat belas hari) kalender terhitung sejak sidang pertama gugatan ini.
  6. Meletakkan sita jaminan eksekusi apabila tergugat tidak menyelesaikan kewajibannya pada batas waktu yang tersebut pada butir (d) dan (e) di atas.
  7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak