Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Sbh 1.Dorman Hutabarat
2.Janner Sitompul
3.Samuel Hutabarat
4.Melki Sedek
5.Lisbet Siregar
6.Jintar Sitompul
7.Alparet Sitompul
8.Sahala Hutabarat
1.Ahmad Rizaldi
2.Ahlii Waris Almarhum Rahmat Hutagalung yaitu Ahmad Rizaldi dan Janwar
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Sbh
Tanggal Surat Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Dorman Hutabarat
2Janner Sitompul
3Samuel Hutabarat
4Melki Sedek
5Lisbet Siregar
6Jintar Sitompul
7Alparet Sitompul
8Sahala Hutabarat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IHWAN PAISAL SIREGAR,SH., MHDorman Hutabarat
2IHWAN PAISAL SIREGAR,SH., MHJanner Sitompul
3IHWAN PAISAL SIREGAR,SH., MHSamuel Hutabarat
4IHWAN PAISAL SIREGAR,SH., MHMelki Sedek
5IHWAN PAISAL SIREGAR,SH., MHLisbet Siregar
6IHWAN PAISAL SIREGAR,SH., MHJintar Sitompul
7IHWAN PAISAL SIREGAR,SH., MHAlparet Sitompul
8IHWAN PAISAL SIREGAR,SH., MHSahala Hutabarat
9WAHID SARMADAN SIREGAR,S.H.Dorman Hutabarat
10WAHID SARMADAN SIREGAR,S.H.Janner Sitompul
11WAHID SARMADAN SIREGAR,S.H.Samuel Hutabarat
12WAHID SARMADAN SIREGAR,S.H.Melki Sedek
13WAHID SARMADAN SIREGAR,S.H.Lisbet Siregar
14WAHID SARMADAN SIREGAR,S.H.Jintar Sitompul
15WAHID SARMADAN SIREGAR,S.H.Alparet Sitompul
16WAHID SARMADAN SIREGAR,S.H.Sahala Hutabarat
Tergugat
NoNama
1Ahmad Rizaldi
2Ahlii Waris Almarhum Rahmat Hutagalung yaitu Ahmad Rizaldi dan Janwar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Musa Daulae,SH., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Padamulia Hasibuan, SHMusa Daulae,SH., M.Kn
Nilai Sengketa(Rp) 5.700.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat  untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas Surat Perjanjian Jual Beli (PJB) sebagai bukti surat kepemilikan tanah milik PARA PENGGUGAT sebagaimana berikut :

a.  Surat Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 23/WAR/MSD-NOT/2008 pada tanggal 04 Desember 2008, dengan luas 99.000 M2 (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Meter Persegi)  dengan batas-batasnya adalah :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Persil nomor 1
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Persil nomor 7
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Adat Parsombaan
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Adat Pasombaan

b. Surat Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 26/WAR/MSD-NOT/2008 pada tanggal 04 Desember 2008, dengan luas 99.000 M (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Meter Persegi ).  dengan batas-batasnya adalah :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Adat Parsombaan
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Persil nomor 4
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Persil nomor 8
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Persil nomor 2;

c. Surat Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 21/WAR/MSD-NOT/2008 pada tanggal 04 Desember 2008, dengan luas 99.000 M (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Meter Persegi ).  dengan batas-batasnya adalah:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Adat Parsombaan
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Persil nomor 5
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Persil nomor 9
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Persil nomor 3;

d. Surat Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 19/WAR/MSD-NOT/2008 pada tanggal 04 Desember 2008, dengan luas 99.000 M (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Meter Persegi ).  dengan batas-batasnya adalah :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Adat Parsombaan
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Persil nomor 2
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Persil nomor 6
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Adat Parsombaan;

e. Surat Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 20/WAR/MSD-NOT/2008 pada tanggal 04 Desember 2008, dengan luas 99.000 M (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Meter Persegi ).  dengan batas-batasnya adalah:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Adat Parsombaan
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Persil nomor 3
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Persil nomor 7
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Persil nomor 1;

f. Surat Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 25/WAR/MSD-NOT/2008 pada tanggal 04 Desember 2008, dengan luas 99.000 M (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Meter Persegi ).  dengan batas-batasnya adalah :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Persil nomor 3
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Persil nomor 9
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Adat Parsombaan
  •  Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Persil nomor 7;

g. Surat Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 24/WAR/MSD-NOT/2008 pada tanggal 04 Desember 2008, dengan luas 99.000 M (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Meter Persegi ).  dengan batas-batasnya adalah :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Persil nomor 2
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Persil nomor 8
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Adat Parsombaan
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Persil nomor 6;

h. Surat Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 22/WAR/MSD-NOT/2008 pada tanggal 04 Desember 2008, dengan luas 99.000 M (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Meter Persegi ).  dengan batas-batasnya adalah :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Adat Parsombaan
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Persil nomor 11/14
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Persil nomor 10
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Persil nomor 4;

3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Turut Tergugat tindakan yang benar dan tidak bertentangan secara hukum;

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek lahan penggantinya seluas + 5 Ha (Lima Hektar) yang merupakan tanah Almarhum Rahmat Hutagalung (sipenjual) yang berlokasi di Jl. Lintas Sibuhuan Gunung Tua, Desa Hutalombang, Kec. Lubuk Barumun, Kab. Padang Lawas yaitu dengan batas – batas sebagai berikut : 

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. Anas
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Raya Lintas Sibuhuan – Gunung Tua
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Basrah
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Barumun

6. Menyatakan sah  Surat Perjanjian Jual Beli (PJB) pada Tahun 2008 yang di buat di hadapan Turut Tergugat sebanyak delapan (8) buku berdasarkan Nomor : 19/WAR/MSD-NOT/2008 s/d No. 26/WAR/MSD-NOT/2008  sesuai bukti kepemilikan surat  milik Para Penggugat yang terletak di Desa Parsombahan (dahulu), sekarang terdekat Desa Siali-Ali, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas,Sumatera Utara;

7. Menghukum Tergugat I  untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.800.000.000 (Lima Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat I sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

8. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek lahan Pengganti seluas + 5 Ha kepada Para Penggugat dengan keadaan baik dan tanpa syarat;

9. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

12. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak