Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2023/PN Sbh Pangeran Pohan 1.Alam Simamora
2.Samsul Siregar
3.Rahmat Tanjung
4.Sulaiman Daulay
5.Ali Utan Daulay
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2023/PN Sbh
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pangeran Pohan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IHWAN PAISAL SIREGAR,SH., MHPangeran Pohan
Tergugat
NoNama
1Alam Simamora
2Samsul Siregar
3Rahmat Tanjung
4Sulaiman Daulay
5Ali Utan Daulay
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MARDAN HANAFI, S.HAlam Simamora
2MARDAN HANAFI, S.HSamsul Siregar
3MARDAN HANAFI, S.HRahmat Tanjung
4MARDAN HANAFI, S.HSulaiman Daulay
5MARDAN HANAFI, S.HAli Utan Daulay
6Ali Akbar NasutionAlam Simamora
7Ali Akbar NasutionSamsul Siregar
8Ali Akbar NasutionRahmat Tanjung
9Ali Akbar NasutionSulaiman Daulay
10Ali Akbar NasutionAli Utan Daulay
11Pangondian Nasution, S.HAlam Simamora
12Pangondian Nasution, S.HSamsul Siregar
13Pangondian Nasution, S.HRahmat Tanjung
14Pangondian Nasution, S.HSulaiman Daulay
15Pangondian Nasution, S.HAli Utan Daulay
Turut Tergugat
NoNama
1Ahli Waris Almarhum Mangaraja Daut
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MARDAN HANAFI, S.HAhli Waris Almarhum Mangaraja Daut
2Ali Akbar NasutionAhli Waris Almarhum Mangaraja Daut
3Pangondian Nasution, S.HAhli Waris Almarhum Mangaraja Daut
Nilai Sengketa(Rp) 275.000.000,00
Petitum

Dalam Provisi :

1.      Mengabulkan Gugatan Penggugat;

2.      Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek Perkara tersebut seluas + 50 Ha selama berjalannya proses perkara di Pengadilan Negeri Sibuhuan;

3.      Agar dapat menghentikan segala aktivifitas Tergugat  I, II, III, IV dan V dan tidak melakukan kegiatan apapun di dalam lahan objek perkara seluas + 50 Ha yang berlokasi di Hurung Salim Batuk Pengairan Rura Nagur dan Rura Sipara-Para, Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, Selama berjalannya proses perkara di Pengadilan dan menyerahkan pemantauan / pengawasannya kepada Penggugat sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;

4. Menyatakan Sita Jaminan terhadap obyek Perkara atas tanah /lahan perkara seluas + 50 Ha yang berlokasi di Hurung Salim Batuk Pengairan Rura Nagur dan Rura Sipara-Para, Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara sah dan berharga;

 

II.      Dalam Pokok Perkara  :

1.         Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.         Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah berdasarkan Surat Penyerahan Tanah pada tanggal 5 Agustus 1971 seluas + 50 Ha (Enam Puluh Hektar)  dengansesuai dengan batas-batas  tanah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara        : Bukit-bukit dan sawah  Sutan Pandapotan
  • Sebelah Timur        : Tanah Kosong dan Bendungan Huring Salimbatuk
  • Sebelah Selatan    : Tanah Kosong dan Nasmin dan Hulu Ranting Sipagas
  •  Sebelah Barat             : Rura Nagur

          yang berlokasi di Hurung Salim Batuk Pengairan Rura Nagur dan Rura Sipara-Para, Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara adalah milik Penggugat;

3.        Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, II. III, IV, V dan juga Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

4.         Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan surat - surat dalam bentuk apapun baik yang digunakan atau diterbitkan oleh Para Tergugat di dalam lahan sengketa yang berlokasi di Hurung Salim Batuk Pengairan Rura Nagur dan Rura Sipara-Para, Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara;

5.         Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah di lahan aquo seluas + 50 Ha (Lima Puluh Hektar) yang, tercatat atas nama Tergugat I, II. III, IV, V yang  berlokasi di Hurung Salim Batuk Pengairan Rura Nagur dan Rura Sipara-Para, Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara;

6.        Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian secara Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 275.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), yang harus bersama-sama ditanggung secara renteng dibayarkan oleh Tergugat I, II. III, IV, V sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

7.         Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

8.         Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

9.         Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

10.     Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak