Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2024/PN Sbh 1.Christian Sinulingga, S.H.,M.H.
2.Ganda Nahot Manalu, S.H.
1.Edi Dermawan Harahap
2.Syahputra Abadi Lubis
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-471/L.2.36.3/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Christian Sinulingga, S.H.,M.H.
2Ganda Nahot Manalu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edi Dermawan Harahap[Penahanan]
2Syahputra Abadi Lubis[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa I Edi Dermawan Harahap alias Atok dan terdakwa II Syahputra Abadi Lubis, pada hari Rabu Tanggal 08 November 2023 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2023, bertempat di Desa Sibuhuan Julu Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas tepatnya di aek sumur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan yang masih berwewenang memeriksa dan mengadili, “ turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman”, sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal dari adanya informasi dari Masyarakat Desa Sibuhuan Julu Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas tepatnya di Aek Sumur sering dijadikan tenpat transaksi narkotika jenis shabu, saksi DENI IRAWAN HASIBUAN dan saksi DICKY RONNI MARTIN HUTAPEA dari Sat Narkoba Polres Padang Lawas menuju lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yaitu Terdakwa I Edi Dermawan Harahap alias Atok dan Terdakwa II Syahputra Abadi Lubis. Bahwa pada saat diamankan dari para terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hp android merk Redmi warna biru dengan nomor : 0838 6857 701, uang tunai sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah),1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah sekop / sendok sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip yang  berisikan plastik- plastik klip kosong.;
Bahwa kemudian dilakukan introgasi terhadap para terdakwa dan diperoleh keterangan bahwa   Terdakwa II Syahputra Abadi Lubis  memperoleh sabu dari IMAN (dalam penyelidikan) sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian langsung memberikan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa I Edi Dermawan Harahap alias Atok di Aek Sumur Desa Sibuhuan Julu Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas dengan tujuan untuk dijual. Bahwa Terdakwa I Edi Dermawan Harahap alias Atok menjelaskan keuntungan yang diperoleh berupa uang Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) apabila sabu tersebut habis dijual dan Terdakwa II Syahputra Abadi Lubis   memperoleh keuntungan berupa narkotika jenis sabu untuk digunakan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti, beserta lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor Surat : 042 / 60071.11 / 2023, tertanggal 09 November 2023 yang ditandatangani oleh Rizki Kurnia Syaputra selaku yang menimbang dan Rika Juliani Hasibuan selaku Pengelola Unit Pelayanan Syariah Sibuhuan P.T. Pegadaian (Persero) diperoleh fakta bahwa jumlah berat barang bukti narkotika yang diperoleh dari diri Terdakwa adalah berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis hsbau dengan berat brutto 1,12 gram dan netto 0,86 (nola koma delapan enam) gram.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor LAB : 7318/ NNF / 2023, tanggal 15 November 2023, yang diketahui dan ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Tegus Yuswardhie,SIK, MH selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, dan Kompol Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan Dr.Supiyani, M,Si selaku Pemeriksa, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal  putih dengan berat netto 0,86 (nol koma delapan enam) gram milik Terdakwa I Edi Dermawan Harahap alias Atok dan terdakwa II Syahputra Abadi Lubis, dengan Kesimpulan adalah benar (positif) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Atau

 Kedua

Bahwa Terdakwa I Edi Dermawan Harahap alias Atok dan terdakwa II Syahputra Abadi Lubis, pada hari Rabu Tanggal 08 November 2023 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2023, bertempat di Desa Sibuhuan Julu Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas tepatnya di aek sumur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan yang masih berwewenang memeriksa dan mengadili, “turut serta melakukan perbuatan  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal dari adanya informasi dari Masyarakat Desa Sibuhuan Julu Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas tepatnya di Aek Sumur sering dijadikan tenpat transaksi narkotika jenis shabu, saksi DENI IRAWAN HASIBUAN dan saksi DICKY RONNI MARTIN HUTAPEA dari Sat Narkoba Polres Padang Lawas menuju lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yaitu Terdakwa I Edi Dermawan Harahap alias Atok dan Terdakwa II Syahputra Abadi Lubis. Bahwa pada saat diamankan dari para terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hp android merk Redmi warna biru dengan nomor : 0838 6857 701, uang tunai sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah),1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah sekop / sendok sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip yang  berisikan plastik- plastik klip kosong.;
Bahwa kemudian dilakukan introgasi terhadap para terdakwa dan diperoleh keterangan bahwa   Terdakwa II Syahputra Abadi Lubis  memperoleh sabu dari IMAN (dalam penyelidikan) sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian langsung memberikan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa I Edi Dermawan Harahap alias Atok di Aek Sumur Desa Sibuhuan Julu Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti, beserta lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor Surat : 042 / 60071.11 / 2023, tertanggal 09 November 2023 yang ditandatangani oleh Rizki Kurnia Syaputra selaku yang menimbang dan Rika Juliani Hasibuan selaku Pengelola Unit Pelayanan Syariah Sibuhuan P.T. Pegadaian (Persero) diperoleh fakta bahwa jumlah berat barang bukti narkotika yang diperoleh dari diri Terdakwa adalah berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis hsbau dengan berat brutto 1,12 gram dan netto 0,86 (nola koma delapan enam) gram.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor LAB : 7318/ NNF / 2023, tanggal 15 November 2023, yang diketahui dan ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Tegus Yuswardhie,SIK, MH selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, dan Kompol Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan Dr.Supiyani, M,Si selaku Pemeriksa, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal  putih dengan berat netto 0,86 (nol koma delapan enam) gram milik Terdakwa I Edi Dermawan Harahap alias Atok dan terdakwa II Syahputra Abadi Lubis, dengan Kesimpulan adalah benar (positif) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya