Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Sbh H.Ibrahim Daulay Alias Torkis Daulay 1.Suyono
2.idris Hasibuan
3.Koperasi Unit Desa (KUD) Serba GunaOtonom Pengembangan Unit Barumun Sosa
4.PT. Alam Agro Abadi
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sbh
Tanggal Surat Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H.Ibrahim Daulay Alias Torkis Daulay
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IHWAN PAISAL SIREGAR,SH., MHH.Ibrahim Daulay Alias Torkis Daulay
Tergugat
NoNama
1Suyono
2idris Hasibuan
3Koperasi Unit Desa (KUD) Serba GunaOtonom Pengembangan Unit Barumun Sosa
4PT. Alam Agro Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRIZAL EFENDI LUBIS,SH,MKnSuyono
2SYAHRIZAL EFENDI LUBIS,SH,MKnPT. Alam Agro Abadi
3ABDUL HARIS HASIBUANSuyono
4ABDUL HARIS HASIBUANPT. Alam Agro Abadi
5Syafrizal Siregar S.HSuyono
6Syafrizal Siregar S.HPT. Alam Agro Abadi
Turut Tergugat
NoNama
1Edy Anwar Ritonga, SH., M.Kn.
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kantor Pertanahan wilayah Provinsi Sumatera Utara Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan
3Yulianti Perangin-Angin, SH
4Johnny Agape Lumban Tobing, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRIZAL EFENDI LUBIS,SH,MKnJohnny Agape Lumban Tobing, SH
2ABDUL HARIS HASIBUANJohnny Agape Lumban Tobing, SH
3FREDRIGK ROGATE HUTA JULU, S.H.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kantor Pertanahan wilayah Provinsi Sumatera Utara Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan
4MUHAMMAD YASIR ARAFAT NASUTIONBadan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kantor Pertanahan wilayah Provinsi Sumatera Utara Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan
5Syafrizal Siregar S.HJohnny Agape Lumban Tobing, SH
6Andri Anata Lubis, S.HBadan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kantor Pertanahan wilayah Provinsi Sumatera Utara Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan
7Boby Hardinatha, S.HBadan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kantor Pertanahan wilayah Provinsi Sumatera Utara Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan
8Robby Andika Silitonga, A.PBadan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kantor Pertanahan wilayah Provinsi Sumatera Utara Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan
9Aulya Azhary , S.EBadan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kantor Pertanahan wilayah Provinsi Sumatera Utara Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan
Nilai Sengketa(Rp) 38.774.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergughat I, terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV bertentangan secara hukum;
  4. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I menerbitkan Akta Perianjian No. 6 tertanggal 9 April 1998 atau Surat Perjanjian Penanaman Pohon Kelapa Sawit yang diterbitkan Notaris / PPAT INDRA SYARIF HALIM Notaris di Padangsidimpuan adalah tidak sah dan cacat hukum;
  5. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Turut Tergugat II masih cacat formil dan bertentangan secara hukum;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 38. 774. 000. 000 (Tiga Puluh Delapan Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);;
  7. Memerintahkan Tergugat IV untuk menyerahkan tanah/lahan seluas + 577 Ha kepada Penggugat dengan keadaan baik tanpa syarat;
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV serta Turut Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  10. Menyatakan penguasaan Tergugat IV terhadap lahan/obyek perkara (Aquo) seluas + 577 Ha tidak sah dan tidak berdasar hukum;
  11. Menyatakan Turut Tergugat II menerbitkan atas nama-nama pemilik sebanyak 624 Sertifikat /orang yang diusulkan oleh pengurus KUD Serba Guna (Tergugat III) termasuk 7 (tujuh) Sertifikat dimaksud masih bermasalah karena tidak sesuai dengan prosedur formulirnya dan masih cacat administarasi;
  12. Menyatakan Turut Tergugat IV menerbitkan ke 7 (tujuh) nama-nama pemilik Akta Surat Kuasa melakukan Jual Beli dan Sertifikat dimaksud masih cacat formil penuh REKAYASA karena tidak sesuai dengan prosedur formulirnya dan masih cacat administarasi;
  13. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
  14. Menyatakan Sertifikat sebanyak 624 dengan penomoran mulai dari nomor urut 1 s/d 624 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Turut Tergugat II (BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Cq KANTOR PERTANAHAN WILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA Cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAPANULI SELATAN) cacat administrasi karena dalam keadaan menyimpang dari prosedur formulirnya sehingga keberadaan Sertifikat tersebut menjadi cacat hukum;
  15. Menyatakan tindakan Tergugat I mengalihkan atau menjual lahan seluas + 1.350 Ha termasuk lahan Penggugat seluas + 577 Ha kepada Tergugat IV masih bertentangan secara hukum dan Surat Perjanjian Kesepakatan No. 51 pada tanggal 20 Mei 2009 dan Akta Surat Kuasa Untuk Melakukan Jual beli antara Tergugat I dan Tergugat IV tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
  16. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  17. Menyatakan perbuatan Tergugat I menjual dan mengalihkan obyek perkara kepada Tergugat IV, sehingga menyebabkan Penggugat mengalami kerugian baik secara Meterill maupun secara Immaterill sebagai berikut :

 

Kerugian Materil :

  1. Perhitungan dengan Luas lahan X Hasil Kebun Kelapa Sawit Per Hektar  X dengan harga rata-rata kelapa sawit Rp. 700/ Kg  X 8 Tahun/ (96 bln);
  2. Luas lahan = 577Ha X 1 Ton per Hektar X Hagra per Kg @ Rp. 700  X 8 Tahun (= 96 bln);
  3. Maka dapat diperhitungkan kehilangan kerugian secara materiil yang dialami Penggugat dengani perkirakan sebesar Rp. 38. 774. 000. 000 ( Tiga Puluh Delapan Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Juta  Rupiah);

Kerugian  lmmateriil :

  1. Pihak Penggugat juga mengalami keadaan tekanan psikis karena diteror, ditekan dan ditakut - takuti oleh pihak Tergugat I dan Tergugat IV terhitung selama 8 Tahun (= 96 bln) dengan tujuan Penggugat tidak dapat menguasai obyek perkara yang merupakan haknya, sehingga Penggugat merasa dirugikan secara Immateril yang jika diperhitungkan dengan uang kerugian Penggugat adalah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);

17.    Menghukum Tergugat I untuk membayar atau mengganti kerugian yang dialami secara Materill kepada Penggugat sebesar Rp. 38. 774. 000. 000 (Tiga Puluh Delapan Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) serta membayar atau mengganti kerugian secara lmmaterill kepada Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah); sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

18.    Menyatakan ke dua (2) Surat Keterangan Hak Milik dan obyek perkara tanah / lahan seluas + 577 Ha yang terletak di Telago Jembatan dan terletak di Bandar Haramania, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara;; dengan batas-batas sebagal berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan        : Tanah Masyarakat Handis
  • Sebelah Selatan berbatas dengan    : Sungai Talago Ipar\
  • Sebelah Timur berbatas dengan        : Sungai Batang kumu
  • Sebelah Barat berbatas dengan        : Hutan Reboisasi Penghijauan

DAN

  • Sebelah Utara berbatas dengan        : Sungai Bandar Haruaya
  • Sebelah Selatan berbatas dengan    : Sungai Solok Tukko
  • Sebelah Timur berbatas dengan        : Sungai Batang kumu
  • Sebelah Barat berbatas dengan        :Tanah Rebehabilitasi Kehutanan

Sah milik Penggugat dan agar diserahkan Penguasaan dan Pengelolahannya kepada Penggugat selaku pemiliknya

19.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

20.      Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak