Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2021/PN Sbh PT.BANK RAKYAT INDONESIA 1.asran hasibuan
2.NETTI SITORUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2021/PN Sbh
Tanggal Surat Jumat, 08 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1asran hasibuan
2NETTI SITORUS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.068.001,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat total sebesar Rp 90.068.001,- (sebilan puluh juta enam puluh delapan ribu satu rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit Macet.yang terdiri dari tunggakan pokok Rp.74.525.549,- (tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh Sembilan rupiah) dan tunggakan bunga sebesar Rp.15.542.452,- (lima belas juta lima ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah).
  3. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akte No. 594.4/09/Bt.Lubu Sutam /2007 Desa Papaso Kec.Batang bulu sutam Kab.Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara atas nama Asran Hasibuan.
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan Asli bukti Kepemilikan Akte jual beli No. 594.4/09/Bt.Lubu sutam /2007 Desa Papaso, Kec.Batang bulu sutam Kab.Padang Lawas atas nama Asran Hasibuan.
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Akte No. 594.4/09.Bt.Lubu Sutam /2007 Desa Papaso, Kecamatan Batang Lubu Sutam Kab. Padang Lawas Sumatera Utara; untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak