Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Sbh 1.SITI HAWALINA HASIBUAN
2.RAMADHAN
3.JAMILAH
4.MAHMUD MULKAN HARAHAP
5.MA’RUF
6.ABDURRAHMAN
7.KHALIFAH
1.FAISAL HASIBUAN
2.SAPARUDDIN HASIBUAN
3.DEPPI BATARA MANAGARHON HASIBUAN
4.Hj. DJERNIHATI HASIBUAN
5.ASKA
6.ZULPAN
7.Hj. NUR SITI HASIBUAN
8.HARIS SIREGAR
9.SAHRONI HASIBUAN
10.PARMATA DAULAY
11.IYEN SYAHPUTRA HASIBUAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Sbh
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SITI HAWALINA HASIBUAN
2RAMADHAN
3JAMILAH
4MAHMUD MULKAN HARAHAP
5MA’RUF
6ABDURRAHMAN
7KHALIFAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DONNA SIREGAR SHSITI HAWALINA HASIBUAN
2DONNA SIREGAR SHRAMADHAN
3DONNA SIREGAR SHJAMILAH
4DONNA SIREGAR SHMAHMUD MULKAN HARAHAP
5DONNA SIREGAR SHMA’RUF
6DONNA SIREGAR SHABDURRAHMAN
7DONNA SIREGAR SHKHALIFAH
Tergugat
NoNama
1FAISAL HASIBUAN
2SAPARUDDIN HASIBUAN
3DEPPI BATARA MANAGARHON HASIBUAN
4Hj. DJERNIHATI HASIBUAN
5ASKA
6ZULPAN
7Hj. NUR SITI HASIBUAN
8HARIS SIREGAR
9SAHRONI HASIBUAN
10PARMATA DAULAY
11IYEN SYAHPUTRA HASIBUAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Padamulia Hasibuan, SHHj. DJERNIHATI HASIBUAN
2Padamulia Hasibuan, SHPARMATA DAULAY
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah, yang terletak di Wilayah Desa Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun (Batang Taris) seluas ± 14 Pastak  dan atau ± 5.000 M2, adapun batas-batasnya sebagai berikut:
    Sebelah timur berbatas dengan sungai Batang Taris.
    Sebelah Barat berbatas dengan tanah Haji Rifai Nasution
    Sebelah Utara berbatas dengan sungai Batang Taris
    Sebelah Selatan berbatas dengan jalan raya Sibuhuan Sosopan
    Adalah milik Para Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas jual beli antara Alm. Ramlan Hasibuan dan Tergugat I dengan Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI yang diketahui oleh Tergugat II atas sebidang tanah yang terletak di Wilayah Desa Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun (Batang Taris) seluas ± 14 Pastak  dan atau ± 5.000 M2, adapun batas-batasnya sebagai berikut
    Sebelah timur berbatas dengan sungai Batang Taris.
    Sebelah Barat berbatas dengan tanah Haji Rifai Nasution
    Sebelah Utara berbatas dengan sungai Batang Taris
    Sebelah Selatan berbatas dengan jalan raya Sibuhuan Sosopan
  5. Menyatakan apabila Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI keberatan menyerahkan tanah obyek sengketa secara natural kepada Para Penggugat, maka Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Materil dan Inmateril sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
    - Penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai tanah obyek sengketa sejak tahun 2016 hingga gugatan ini diajukan, yakni apabila obyek sengketa tersebut dijual, yaitu 5.000 M2 x Rp. 250.000,00 =  Rp. 1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    - Biaya pengosongan obyek sengketa Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
    - Kerugian inmateril Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
    Yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,(serat ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan Putusan ini, Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  8. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari Perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak