Petitum |
- Mengabulkan Permohonan pemohon tersebut
- Menetapkan FITRIYANI lahir Sialang Sakti,Tanggal 09 -02- 1997 dengan FITRIYANI lahir Sialang Sakti,Tanggal 09 -02- 1997 Belum Meninggal Dunia sebagaimana yang tertulis di SURAT KETERANGAN BELUM MENINGGAL DUNIA yang dikeluarkan di Ujung Batu V pada tanggal 20 -05-2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa atas nama SUPADI adalah orang yang sama.
- Memerintahkan pemohon atau pegawai kantor Kependudukan dan pencatatan sipil untuk memperbaiki PEMBATALAN AKTA KEMATIAN PEMOHON atas nama FITRIYANI lahir Sialang Sakti,Tanggal 09 -02- 1997 sebagaimana yang tertulis di Akta Kematian Nomor: 1221-KM-20022018-0002 yang di keluarkan di Padang Lawas Pada Tanggal 29-01-2024 FITRIYANI lahir Sialang Sakti,Tanggal 09 -02- 1997 Belum Meninggal Dunia sebagaimana yang tertulis di SURAT KETERANGAN BELUM MENINGGAL DUNIA yang dikeluarkan di Ujung Batu V pada tanggal 20 -05-2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa atas nama SUPADI
- Membebankan Biaya Perkara kepada pemohon;
|