Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Sbh Muhammad Husni Yusuf Ebenezer Sibarani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/03/V/2022/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Husni Yusuf
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ebenezer Sibarani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 13.30 wib telah terjadi melakukan tindak pidana “Membawa minuman keras tradisional jenis tuak”, sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 22 Ayat (1) angka-1 Jo Pasal 3 Ayat (2) dari Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh terdakwa EBENEZER SIBARANI .--

 Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa EBENEZER SIBARANI benar dan mengakui dengan terus terang Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 13.30 wib telah melakukan tindak pidana membawa minuman keras tradisional jenis tuak didalam 3 (tiga) buah jerigen, saat terdakwa EBENEZER SIBARANI  membawa minuman keras tradisional jenis tuak tersebut dirinya ditangkap kemudian dibawa ke Polres Padang Lawas.

 Adapun cara terdakwa EBENEZER SIBARANI melakukan tindak pidana membawa minuman keras tradisional jenis tuak adalah dengan cara membawa membawa tuak / menjadi kurir membawa tuak yang dibawa dari Deka III Kab. Rokan Hulu Prov. Riau dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor kemudian hendak membawanya kewarung tuak didaerah Sosa, saat diperjalanan dirinya berhasil ditangkap dan diamankan berikut barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polres Padang Lawas..

Bahwa terdakwa PARMOHONAN HASIBUAN tidak ada hak atau ijin dari Pemerintah Kab. Padang Lawas maupun dari instansi terkait untuk membawa minuman keras tradisional jenis tuak tersebut namun tetap melakukannya karena akan mendapatkan keuntungan berupa gaji sebesar RP.2.000.000,- (dua juta rupiah)  setiap bulannya.

          Bahwa terhadap barang bukti berupa :

3 (tiga) jerigen minuman keras tradisional jenis tuak
3 (tiga) jerigen kosong
Uang tunai sebesar Rp.485.000,- (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah)

Telah dilakukan penyitaan

 Bahwa berdasarkan keterangan saksi RAHMAT EFENDI TANJUNG dan HUSIN BASRI LUBIS, serta keterangan terdakwa  EBENEZER SIBARANI ditambah dengan adanya barang bukti yang disita, sesuai dengan Pasal 184 KUHP sudah terpenuhi 2 (dua) Alat Bukti, atas kuasa Penuntut Umum maka Penyidik mengajukan perkara ini ke  Persidangan.

 Oleh karena terpenuhinya unsur Pasal yang didakwa kepada Terdakwa EBENEZER SIBARANI di mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap Terdakwa  EBENEZER SIBARANI

Pihak Dipublikasikan Ya