Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2024/PN Sbh | Mulyadi, S.H. | Muhammad Fadli | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2024/PN Sbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/158/VI/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Yang Terhormat MAJELIS HAKIM DAN PENITERA PEGADILAN NEGERI SIBUHUAN : Kami Penyidik / Penyidik Pembantu atas Kuasa Penuntut Umum. Berdasarkan : PASAL 205 KUHAP. DENGAN MEMBACAKAN DAKWAAN ATAS NAMA TERDAKWA Nama : MUHAMMAD FADLI Jenis Kelamin : Laki Laki Tempat/ Tgl Lahir : Sibodak Sosa Jae / 20 September 1998 Agama : Islam Pekerjaan : Petani / Pekebun Suku : Batak Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Desa Sibodak Sosa Jae Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas TERHADAP TERDAKWA TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN. DALAM PERKARA Tindak Pidana Pencurian berondolan buah Kelapa Sawit, Sebagaimana di maksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 12.30 Wib di Blok 126 Afd III Desa Ujungbatu I Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD FADLI dengan cara mengutip berondolan yang berserakan dibawah pohonnya dan memasukkannya kedalam karung goni plastik dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan perbutan Terdakwa diketahui / dilihat oleh saksi An. WANDI ANSARI HASIBUAN dan TAKHIRUDDIN HASIBUAN dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ditempat kejadian pada saat pada saat mengutip berondolan buah kelapa sawit ditempat kejadian kemudian mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 3 ( tiga ) karung goni plastik berondolan buah kelapa sawit dan 1 ( satu ) Unit Sp. Motor Honda Revo dan membawaknya ke polsek sosa guna proses Hukum yang berlaku. BARANG BUKTI BERUPA : 3 ( tiga ) karung goni plastik berondolan buah kelapa sawit. Kemudian Terdakwa dan Barang Bukti di Serahkan ke Polsek Sosa, dan akibat perbuatan terdakwa Pihak kebun PT. PHI Aliaga mengalami Kerugian 3 ( tiga ) karung goni plastik berondolan buah kelapa sawit atau sekira Rp. 312.000.- ( Tiga ratus dua belas ribu rupiah ) dan perbuatan Terdakwa di ketahui dan disaksikan oleh Saksi - saksi Sebagai Berikut Ini : 1. N a m a : YOGI JOSUA SILAEN U m u r : 26 Thn Pekerjaan : Humas PT. PHI. Alamat : Prum PT. PHI Desa Ujungbatu I Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas.
2. N a m a : WANDI ANSARI HASIBUAN U m u r : 31 Tahun Pekerjaan : Satpam PT. PHI. Alamat : Prum PT. PHI Desa Ujungbatu I Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas.
3. N a m a : TAKHIRUDDIN HASIBUAN U m u r : 30 Tahun Pekerjaan : Satpam PT. PHI. Alamat : Prum PT. PHI Desa Ujungbatu I Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas.
Saksi - Saksi Menerangkan : Bahwa Benar pada Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 12.30 Wib di Blok 126 Afd III Desa Ujungbatu I Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas yang dilakukan Terdakwa MIUHAMMAD FADLI dengan cara mengutip berondolan yang berserakan dibawah pohonnya dan memasukkannya kedalam karung goni plastik dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan perbutan Terdakwa diketahui / dilihat oleh saksi An. WANDI ANSARI HASIBUAN dan TAKHIRUDDIN HASIBUAN dan mengamankan terdakwa bersama barang bukti berupa 3 ( tiga ) karung goni plastik berondolan buah kelapa sawit dan 1 ( satu ) Unit Sp. Motor Honda Revo dan membawaknya ke polsek sosa guna proses Hukum yang berlaku. Terdakwa Menerangkan : Bahwa pada saat dilakukan Pemeriksaan terhadap Terdakwa MUHAMMAD FADLI dimana mengakui Perbuatanya melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun PT. PHI Aliaga Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib sampai terdakwa ditangkap oleh satpam PT. PHI Aliaga sekira pukul 12.30 Wib di Afd III kebun PT. PHI Aliaga Desa Ujungbatu I Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit yang berserakan dibawah pohonnya kemudian terdakwa masukkan kedalam karung goni plastik dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan perbuatan Terdakwa di ketahui oleh Satpam PT. PHI kebun Aliaga dan kemudian dilakukan Pengkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD FADLI. Bahwa Terdakwa Tidak ada memiliki Izin dari Pihak kebun PT. PHI Aliaga untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut. akibat perbuatan terdakwa Pihak kebun PT. PHI Aliaga mengalami Kerugian 3 ( tiga ) karung goni plastik berondolan buah kelapa sawit atau sekira Rp. 312.000.- ( Tiga ratus dua belas ribu rupiah ). Telah Terpenuhi dan dapat di Persangkakan kepada Terdakwa MUHAMMAD FADLI telah melakukan Tindak Pidana Pencurian berondolan buah Kelapa Sawit milik kebun PT. PHI Aliaga Sebanyak 3 ( tiga ) karung goni plastik berondolan buah kelapa sawit, Sebagaimana di maksud dalam pasal 364 KUHPidana Yo Perma No. 2 tahun 2012, Kesepakatn Bersama Mahkama Agung RI, Menkum Ham RI, Jaksa Agung RI, Kapolri tanggal 17 Oktober 2012 Ttg Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan cepat, serta Penerapan Keadaan Keadilan Restoratif ( Restorative justice) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |