Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
42/Pid.C/2021/PN Sbh 1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
1.Hana Rambe
2.Santi Marbun
3.Amelia Daulay
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 42/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/38/VIII/2021/Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Husni Yusuf
2Doni Kurniawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hana Rambe[Penahanan]
2Santi Marbun[Penahanan]
3Amelia Daulay[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwasanya Sdri HANA RAMBE,SANTI MARBUN dan AMELIA DAULAY melakukan perbuatan menyajikan minuman keras berupa Tuak adalah pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 wib di cafe milik Sdra AMIR HAMZAH yang berada di Desa Gunung Manaon Kec.Huristak Kab.Padang Lawas dan melakukan perbuatan tersebut masing-masing kurang lebih selama 2 (dua) minggu,2 (dua) minggu  dan 3(tiga) bulan dan Sdri HANA RAMBE,SANTI MARBUN dan AMELIA DAULAY melakukan perbuatan tersebut bersama-sama sebagai kasir di cafe tersebut.

2. Adapun caranya Sdri HANA RAMBE,SANTI MARBUN dan AMELIA DAULAY melakukan perbuatan menyajikan minuman keras berupa Tuak  adalah dengan cara menyajikan kepada orang yang memesan dan membeli kepada Sdra RIFIN SUWANDI HARAHAP dan kemudian menemani pembeli untuk ngobrol ataupun karaoke di cafe milik Sdra AMIR HAMZAH di Desa Gunung Manaon Kec.Huristak Kab.Padang Lawas.

3. Adapun tempat Sdri HANA RAMBE,SANTI MARBUN dan AMELIA DAULAY menyajikan minuman keras berupa Tuak adalah di Desa Gunung Manaon Kec.Huristak Kab.Padang Lawas,tepatnya di Cafe milik Sdra AMIR HAMZAH

4.   Adapun Sdri HANA RAMBE,SANTI MARBUN dan AMELIA DAULAY memperoleh / mendapatkan minuman keras berupa Tuak  dengan cara mengambil dari café tuak milik Sdra AMIR HAMZAH tersebut,dan kemudian menyajikan kepada pembeli yang ingin meminum tuak di café tersebut yang berada di Desa Gunung Manaon Kec.Huristak Kab.Padang Lawas tersebut.

5. Adapun setiap orang yang ingin membeli minuman keras berupa Tuak di Cafe milik Sdra AMIR HAMZAH tersebut,Sdri HANA RAMBE,SANTI MARBUN dan AMELIA DAULAY akan menyajikan tiap 1(satu) kong Tuak dan mendapatkan upah per kongnya  sebesar Rp5.000-,( lima ribu rupiah).

 

6. Adapun situasi dan keadaan cafe milik Sdra AMIR HAMZAH tersebut yaitu tempat Sdri HANA RAMBE,SANTI MARBUN dan AMELIA DAULAY  menyajikan minuman keras berupa Tuak adalah di  Desa Gunung Manaon Kec.Huristak Kab.Padang Lawas dan cafe tersebut terbuat dari kayu,ada tersedia tempat duduk untuk pembeli yang ingin minum,berlantaikan tanah dan kedai tersebut juga tersedia live music/karaoke.

 

7. Bahwasanya Sdri HANA RAMBE,SANTI MARBUN dan AMELIA DAULAY mengetahui perbuatan dirinya yang menyajikan minuman keras berupa Tuak tersebut melanggar PERATURAN DAERAH Kab. Padang Lawas No. 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL, tetapi Sdri HANA RAMBE,SANTI MARBUN dan AMELIA DAULAY tetap melakukan perbuatan tersebut dikarenakan membutuhkan uang.

 

8. Adapun yang Sdri HANA RAMBE,SANTI MARBUN dan AMELIA DAULAY rugikan atas perbuatannya  tersebut adalah pihak Pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat umum Kab. Padang Lawas.

 

9. Bahwasannya pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekitar pukul 21.30 wib,pihak kepolisian dari Polres Padang Lawas bersama Satpol PP Padang Lawas melaksanakan patroli penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Lawas tepatnya di Desa Gunung Manaon Kec.Huristak Kab.Padang Lawas,pada saat petugas tiba di café milik Sdra AMIR HAMZAH tersebut,petugas langsung mengamankan seorang kasir,3 orang peminum dan 3 orang sebagai pelayan di café tersebut,dan petugas juga mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 3 (tiga) derigen berwarna biru berisikan tuak,1 ember berisikan tuak,20 gelas plastik dan 3 teko plastik,atas kejadian tersebut petugas langsung membawa seorang kasir,peminum dan pelayan di café tersebut beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Padang Lawas guna diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

 

10. Adapun Sdri HANA RAMBE,SANTI MARBUN dan AMELIA DAULAY menyesal dengan perbuatannya tersebut yang telah merugikan pihak pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat Padang Lawas umumnya.

 

 

11. Bahwasanya Sdri HANA RAMBE,SANTI MARBUN dan AMELIA DAULAY masih mengenali barang bukti tersebut yaitu 3 (tiga) derigen berwarna biru berisikan tuak,1 ember berisikan tuak,20 gelas plastik dan 3 teko plastik dan benar bahwa barang tersebut didapatkan di café milik  Sdra AMIR HAMZAH dan  telah ditunjukkan oleh penyidik.

 

 

--------- Melanggar Pasal:

 

Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor: 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.

Pasal 3 ayat 1: “Setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras”.

 

--------- Tindak Pidana Ringan merupakan tindak pidana atau kejahatan yang di ancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya: Rp. 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya