Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menyatakan sah Alat bukti yang diajukan Penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar sisa kewajiban pokok sebesar Rp. 43.205.768,- (Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) terhitung sejak dikeluarkan keputusan sidang perkara gugatan ini.
- Menghukum tergugat untuk membayar sisa kewajiban bunga sebesar Rp. 4.399.200,- (Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah) terhitung sejak dikeluarkan keputusan sidang perkara gugatan ini.
- Meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah dengan Bukti Kepemilikan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 18 Tanggal 19 Januari 2010 yang terletak di Wilayah Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas. Atas nama Ahmad dengan Luas tanah + 200 M2 atau seluas + 10 M x 20 M, apabila tergugat tidak menyelesaikan sisa kewajiban pokok dan sisa kewajiban bunga nya terhitung sejak dikeluarkan keputusan sidang perkara gugatan ini.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini
|