Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Sbh Christian Sinulingga, S.H.,M.H. 1.Umar Ali Bosar Daulay
2.Feri Ananda Nasution
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-926/L.2.36.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Christian Sinulingga, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Umar Ali Bosar Daulay[Penahanan]
2Feri Ananda Nasution[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay Terdakwa II Feri Ananda Nasution, pada hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2024, bertempat di Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas tepatnya di di balangka tingkir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan yang masih berwewenang memeriksa dan mengadili, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay berangkat ke Lingkungan IV Aek Salak Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas tepatnya di pasar pagi untuk menemui sdra Tio masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, dan ketika Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay sudah sampai dan kemudian bertemu dengan sdra Tio masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) dimana Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay membeli narkotika jenis sabu kepadanya sebanyak ½ gram dengan hrga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan kemudian Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay, untuk mempaket – paketkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) paket, dan kemudian sekitar pukul 16.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh sdra Harahap (Daftar Pencarian Orang)  dengan mengatakan “ bang, aku mau membeli sabu sebanyak ½ gram , ada bang ?” kemudian Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay menjawab “ ada bang harganya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemana kuantar bang,” kemudian sdra Harahap masuk dalam (Daftar Pencarian Orang  mengatakan lagi “ antarkan aja bang Ke Desa Bulu Sonik tepatnya dibalakka Tinggir, kutunggu disini ya”.
Kemudian Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay menghubungi terdakwa II Feri Ananda Nasution dengan menghubunginya untuk mengantarkan sabu ke Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas tepatnya di Balakka Tinggir yok jemput aku di Lingkungan IV Aek Salak Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kab.Padang Lawas“ kemudian sekira pukul 17.40 Wib Terdakwa II Feri Ananda Nasution datang menjemput Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay lalu berangkat ke Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas tepatnya dibalakka Tinggir untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli dengan  menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra Warna Putih Nopol BB 2598 KJ  milik Terdakwa II Feri Ananda Nasution.
Selanjutnya berdasarka informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bulu Sonic Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas tepatnya dibalakka tinggir sering dilakukan tempat transaksi narkotika jenis sabu, saksi Roberto P Simare mare dan Firdaus A G Purba anggota Satresnarkoba Polres Padang Lawas yang mendapatkan informasi tersebut  langsung menuju lokasi dan setibanya dilokasi para saksi menangkap dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay dan terdakwa II Feri Ananda Nasution. Pada saat diamankan dan digeledah telah ditemukan barang bukti milik Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay berupa : 6 (enam) bungkus plastik klip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram dan 0,36 (nol koma tiga enam) gram netto, 1 (satu) unit Hp android merk Oppo warna ungu dengan nomor Hp : 0821 6552 6934, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, dan uang Tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa II Feri Ananda Nasution adalah berupa : 1 (satu ) unit Hp android merk Vivo dengan nomor : 0812 7762 1066, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra x 125 dengan nomor Polisi BB 2598 KJ.
Bahwa adapun tujuan Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay dan terdakwa II Feri Ananda Nasution menjual narkotik jenis shabu untuk memperoleh keuntungan dan para terdakwa sudah 2 (dua) bulan lamanya dalam bekerja sama menjual narkotika jenis shabu tersebut
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor LAB : 769/ NNF / 2024, tanggal 20 Februari 2024, yang diketahui dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Ungkap Siahaan, Ssi, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, dan Kompol Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan Dr.Supiyani M.Si selaku Pemeriksa, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastikl klip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram dan 0,36 (nol koma tiga enam) gram netto
Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay Terdakwa II Feri Ananda Nasution, pada hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2024, bertempat di Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas tepatnya di di balangka tingkir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan yang masih berwewenang memeriksa dan mengadili,, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bulu Sonic Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas tepatnya dibalakka tinggir sering dilakukan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya  saksi Roberto P Simare mare dan Firdaus A G Purbabe nggota Satresnarkoba Polres Padang Lawas yang mendapatkan informasi tersebut  langsung menuju lokasi dan setibanyanya dilokasi para saksi menangkap dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay dan terdakwa II Feri Ananda Nasution. Pada saat diamankan dan digeledah telah ditemukan barang bukti milik Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay berupa : 6 (enam) bungkus plastikl klip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram dan 0,36 (nol koma tiga enam) gram netto, 1 (satu) unit Hp android merk Oppo warna ungu dengan nomor Hp : 0821 6552 6934, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, dan uang Tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa II Feri Ananda Nasution adalah berupa : 1 (satu ) unit Hp android merk Vivo dengan nomor : 0812 7762 1066, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra x 125 dengan nomor Polisi BB 2598 KJ.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor LAB : 769/ NNF / 2024, tanggal 20 Februari 2024, yang diketahui dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Ungkap Siahaan, Ssi, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, dan Kompol Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan Dr.Supiyani M.Si selaku Pemeriksa, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastikl klip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram dan 0,36 (nol koma tiga enam) gram netto
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

Pihak Dipublikasikan Ya