Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2023/PN Sbh | NELLY NASUTION | DOKMA NASUTION | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2023/PN Sbh | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Jan. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 235.000.000,00 | ||||||
Petitum |
4. Menghukum Tergugat diwajibkan untuk secara tunai dan seketika membayar kerugian materiiI dan Immateriil yang diderita Penggugat sehubungan dengan pengajuan perkara secara keseluruhan Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut;
Berupa sisa modal yang telah diserahkan Penggugat dan keuntungan 25%, sesuai dengan hasil negoisasi antara Penggugat dan Tergugat, sebesar Rp. 235.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Akibat timbulnya Perkara ini dikarenakan tidak ada itikad baik Tergugat, sehingga Penggugat menggunakan Jasa Seorang Advokat, secara hukum patut dan wajar dinilai dengan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan biaya-biaya lain Penggugat dalam mengurus permasalahan ini berulang kali ke Desa Tandolan sampai ke Pengadilan Negeri Sibuhuan layak ditaksir sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). 5. Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum surat Pernyataan Tergugat, yaitu:
6. Menetapkan apabila Tergugat keberatan membayar kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat secara natural, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini untuk melaksanakan lelang melalui KPKNL Padang Sidempuan terhadap objek jaminan yang diberikan Tergugat kepada Penggugat dan menyerahkan hasil lelang nya kepada Penggugat sesuai dengan hak-hak Penggugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini kepada Penggugat; 8. Menyatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, atau verzet (Uitvoerbaar Bij Voorraad); 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat adanya perkara ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |