INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Sbh | Kelompok Tani Ternak Saroha | 1.Gojali Nasution 2.Ali Amzah Nasution 3.Ali Lubis 4.H. Muhammad Rum Siregar 5.Abdullah Pasaribu 6.Mardan Daulay 7.Muhammad Alehir Nasution 8.Johar lubis 9.Basir Nasution 10.Ali Sati Harahap 11.H. Ishak Hasibuan 12.Amaron Hutasuhut 13.Musa Pasaribu 14.Amrin Nasution |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Sbh | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 410.000.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | I. Dalam Provisi :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat;
2. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek Perkara tersebut seluas + 31 Ha selama berjalannya proses perkara di Pengadilan Negeri Sibuhuan;
3. Menghentikan segala aktivifitas Tergugat I s/d XIIII dan tidak melakukan kegiatan apapun di dalam lahan objek perkara seluas + 31 Ha yang berlokasi di wilayah Desa Permainan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, selama berjalannya proses perkara di Pengadilan dan menyerahkan pemantauan / pengawasannya kepada Penggugat sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
4. Menyatakan Sita Jaminan terhadap obyek Perkara atas tanah /lahan perkara seluas + 31 Ha yang berlokasi di wilayah Desa Permainan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara sah dan berharga;
II. Dalam Pokok Perkara :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum Surat-Surat yang di keluarkan terhadap tanah jalangan hewan ternak berupa :
a) Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang keluarkan pada tanggal, 21 Februari 1983.
b) Surat Keterangan yang di benarkan Kepala/Raja Luat Sosa Jae pada tanggal, 15 April 1986.
c) Surat Camat Hutaraja Tinggi dengan nomor : 591/566/ 2019 pada tanggal, 08 Oktober 2019.
d) Surat Keterangan tanah yang di keluarkan dan di tanda tangani Kepala Desa Permainan bersama Ketua LKMD Desa Permainan pada tanggal, 25 - 3 2000.
3. Menyatakan penguasaan tanah jalangan hewan termak seluas + 31 Ha (Tiga Puluh Satu Hektar) yang berada di dalam batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan Kebun PT. DNS / Kebun Masyarakat.
- Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Pangasan / Parit Gajah Afdeling IV Perkebunan PTPN Sosa.
- Sebelah Utara ber batas dengan Sungai Sosa
- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Gajah Afdeling V / PTPN 4 Sosa
berlokasi di wilayah Desa Permainan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara adalah milik Penggugat;
4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I s/d XIIII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum apabila ada penerbitan surat - surat dalam bentuk apapun baik yang digunakan atau diterbitkan oleh Para Tergugat di dalam lahan objek sengketa yang berlokasi di wilayah Desa Permainan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas beberapa bidang tanah di lahan aquo seluas + 31 Ha (Tiga Puluh Satu Hektar) yang, diusahai dan dikuasai Tergugat I s/d XIIII yang berlokasi di wilayah Desa Permainan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian secara Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 410.000.000,- (Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah), secara bersama-sama atau ditanggung renteng oleh Tergugat I s/d XIIII sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
11. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |