Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Mhd.Hubbal Nasution alias Hubbal Nasution, bersama Sahwin Hasibuan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023, sekira 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2023 bertempat di Desa Handio Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas tepatnya di Rumah milik Saksi Untung Hasibuan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sibuhuan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” sebagaimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023, sekira 20.00 WIB, Sahwin Hasibuan mengajak Terdakwa dengan berkata “Ketale hita Bukkar Bagas i, Inda Dong Halak Disi,, Na kehe do alai tu Rumah Sakit, adong namangalahirkon, yang artinya “ (ayo kita bongkar rumah itu tidak ada orang disitu, pergi mereka ke rumah sakit, ada yang melahirkan) dan Terdakwa mengiayakn ajakn Sawin Hasibuan tersebut, kemudian Sahwin Hasibuan menyiapkan 1 (satu) buah Kapak yang diambil dari pekarangan rumah Raja Hasibuan,selanjutnya Terdakwa dan Sahwin Hasibuan berangkat menuju Rimah Saksi Untung Hasibuan, setelah sampai dirumah tersebut, Sahwin Hasibuan mencongkel Jendela rumah tersebut, lalu masuk melalui jendela tersebut kedalam rumah, sedangkan Terdakwa Mhd.Hubbal Nasution alias Hubbal Nasution melihat situasi sekitar atau berjaga-jaga diluar, setelah berapa lama didalam rimah Sahwin Hasibuan mengambil 1(satu) pucuk senapan angin dan 7(tujuh) bungkus rokok merk Sampoerna, dan memberikannya kepada Terdakwa yang menunggu diluar, setelah menerima barang yang diambil tersebut Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut dan menyimpan barng yang diambil tersebut sedangkan Sahwin Hasibuan Masih berada didalam rumah tersebut.
Bahwa Terdakwa Mhd.Hubbal Nasution alias Hubbal Nasution dan Sahwin Hasibuan, tidak atau tanpa ijin dari pemiliknya saksi Untung Hasibuan untuk mengambil baramg tersebut.
|