Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Sbh | KELOMPOK TANI TERNAK BERKAH | 1.SUTAN HASIBUAN 2.HAMZAH DAULAY 3.DAHRUL HARAHAP 4.PARDAMEAN SIREGAR 5.MUSLIM HASIBUAN 6.SAKTI DAULAY 7.ISRON NASUTION 8.KHOLIL SIREGAR 9.MAWARDI NUR NASUTION 10.RAHMAN HASIBUAN 11.GANTI SIREGAR 12.PANOGU LUBIS 13.GIRSANG DAULAY 14.ABDUL GANI SIREGAR 15.LUKMAN HASIBUAN 16.SAHDIN HASIBUAN 17.ALI NASRUN NASUTION 18.AWALUDDIN HARAHAP |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Sbh | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 3.400.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Agar dapat menghentikan segala aktivifitas Tergugat I s/d Tergugat XVIII dan tidak melakukan kegiatan apapun di dalam lahan objek perkara seluas + 87 Ha yang berlokasi di wilayah Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, selama berjalannya proses perkara di Pengadilan Negeri Sibuhuan; II. Dalam Pokok Perkara : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah demi hukum Surat-Surat yang di keluarkan terhadap tanah jalangan hewan ternak berupa :
3. Menyatakan tanah kelompok tani termak berkah yang di kuasai Tergugat I s/d Tergugat XVIII seluas + 87 Ha (Delapan Puluh Tujuh Hektar) adalah benar milik kelompok tani ternak berkah Desa Aliaga berasal dari luas awalnya + 240 Ha terletak di wilayah Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara; 4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I s/d Tergugat XVIII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum bilamana timbul surat-surat kepemilikan tanah yang di terbitkan Para Tergugat di dalam objek perkara karena melanggar Pasal 25 PP No. 1 tahun 1961 Ayat (2) tentang Pendaftaran Tanah yang berlokasi di wilayah Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian secara Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 3.400.000.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), secara bersama-sama atau tanggung renteng oleh Tergugat I s/d Tergugat XVIII sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 8. Menyatakan agar Para Tergugat untuk menyerahkan lahan objek perkara seluas + 87 Ha (Delapan Puluh Tujuh Hektar) kepada Penggugat dengan keadaan baik dan tanpa syarat agar lahan di jadikan kembali menjadi jalangan hewan ternak; 9. Meletakkan Sita Jaminan terhadap obyek lahan Perkara seluas + 87 Ha (Delapan Puluh Tujuh Hektar) yang berlokasi di wilayah Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara sah dan berharga; 10. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 12. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |