INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Sbh | 1.EVITA LANGGANIARY THAMRIN 2.LENSIANA THAMRIN 3.HERNITA DAHLAN THAMRIN |
1.DIAN SYAH HASIBUAN 2.ILHAM HASIBUAN 3.ABDUL HAMID HASIBUAN 4.NURUL JANNAH HASIBUAN 5.ALFIAN MAULANA HASIBUAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Sbh | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 4.220.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1 Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
2 Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Onrechtmatige daad
3 Menyatakan Surat Pembahagian warisan sah secara hukum milik orang tua Para Penggugat pada tanggal 19 Januari 1970 dengan luas tanah 600 M2 yang terletak di Jl Lintas Sibuhuan Gunung Tua Lingkungan I Wek I Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan batasbatas tanah tersebut sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Roslaini
Sebelah Timur berbatas dengan Aek Salak
Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah Hamonangan
Sebelah Barat berbatas dengan Jl Lintas Sibuhuan Gunung Tua
4 Menyatakan Surat Jual Beli pada tanggal 20 Januari 1978 sah secara hukum milik orang tua Para Penggugat dengan luas tanah 1 Ha atas penjualan orang tua Turut Tergugat I yaitu Alm PARLAUNGAN HASIBUAN kepada Alm M Thamrin Hasibuan yang terletak di sebelah kanan Jalan ke Desa Janjilobi Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan batasbatas tanah tersebut sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah M Ilyas Harahap
Sebelah Timur berbatas dengan Jl Raya Janjilobi
Sebelah Selatan berbatas dengan Haruaya si Sumur Tanah Kebun warga
Sebelah Barat berbatas dengan Kebun H Abdul Halim Tulang dari H Mas Srg
5 Menyatakan Surat Pernyataan pada tanggal 7 Mei 1981 Sah secara hukum milik orang tua Para Penggugat dengan luas tanah 13 sepertiga Ha tercatat atas nama Alm M Thamrin Hasibuan yang terletak di sebelah kiri Jalan ke Desa Janjilobi Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan batasbatas tanah tersebut sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Ilzam Lubis
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Milik Hamlet
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Milik Hambali
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Masluddin Jl Lintas Janjilobi
6 Menghukum Tergugat I II III IV dan Tergugat V untuk membayar kerugian secara materil maupun secara Immateriil Kepada Penggugat sebesar Rp4220000000 Empat Milyar Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah secara bersamasama atau tanggung renteng yang harus dibayarkan sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap Inkracht Van Gewisjde
7 Menyatakan ke tiga 3 sertifikat Hak Milik yang di terbitkan Turut Tergugat II di dalam objek perkara masih cacat hukum administrasi
8 Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag terhadap objek perkara di lokasi masingmasing luas yaitu a seluas 600 M2 b seluas 1 Ha 10000 M2 c seluas 13 sepertiga Ha
9 Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan Banding Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari pada Para Tergugat yaitu Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV dan Tergugat V Unitvoerbaar Bij Vorrad
10 Menyatakan Tergugat I II III IVV dan Turut Tergugat I serta Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
11 Menghukum Tergugat I II III IV dan Tergugat V untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp 1000000 Satu Juta Rupiah untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini
12 Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |