INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2023/PN Sbh | BINSAR GALINGGING | RAHMANSYAH HASIBUAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2023/PN Sbh | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 156.545.542,00 | ||||
Petitum |
Utara : berbatasan dengan Tanah Naga Sontang Hasibuan Timur : berbatasan dengan Tanah Naga Sontang Hasibuan Selatan : berbatasan dengan Tanah Muksin Hasibuan Barat : berbatasan dengan Tanah Kelkel Siregar Dan jaminan/agunan yang telah diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut kemudian dijual dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp100.000,00 (seratusrupiah) setiap hari Tergugat terlambat melaksanakan isi putusan 7. Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |