Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2024/PN Sbh | Mulyadi, S.H. | M. Nasib | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2024/PN Sbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/02/II/2024/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Yang Terhormat MAJELIS HAKIM DAN PENITERA PEGADILAN NEGERI SIBUHUAN : Kami Penyidik / Penyidik Pembantu atas Kuasa Penuntut Umum. Berdasarkan : PASAL 205 KUHAP. DENGAN MEMBACAKAN DAKWAAN ATAS NAMA TERDAKWA Nama : M. NASIB Jenis Kelamin : Laki Laki Tempat/ Tgl Lahir : Pasar Lor Dusun I / 23 Februari 1980 Agama : Islam Pekerjaan : Petani / Pekebun Suku : Batak Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Desa Ampolu Kec. Sosa Julu Kab. Padang Lawas TERHADAP TERDAKWA TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN. DALAM PERKARA Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit Sebagaimana di maksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Blok 15 AS Kebun PTPN IV Sosa di Desa Ampolu Kec. Sosa Julu Kab. Padang Lawas yang dilakukan oleh Terdakwa M. NASIB dengan cara mendodos buah kelapa sawit dari pohonnya sebanyak 8 ( Delapan ) Tandan dengan menggunakan alat dodos yang bergagang kayu dan setelah buah kelapa sawit jatuh dari pohonnya kemudian dilangsir terdakwa dengan cara dipikul dan juga menggunakan alat gancu dan ditumpukan dilokasi kebun PTPN IV Sosa dan perbutan Terdakwa diketahui / dilihat oleh saksi An. RIZAL dan SUKISNO dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ditempat kejadian pada saat melangsir buah kelapa sawit hasil curian terdakwa kemudian mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 8 ( Delapan ) Tandan buah kelapa sawit, 1 ( satu ) buah dodos bergagang kayu dan 1 ( Satu ) buah Gancu yang gagangnya di ikat karet warna hitam dan membawaknya ke polsek sosa guna proses Hukum yang berlaku . BARANG BUKTI BERUPA : 8 ( Delapan ) Tandan buah kelapa sawit Kemudian Terdakwa dan Barang Bukti di Serahkan ke Polsek Sosa, dan akibat perbuatan terdakwa Pihak kebun PTPN IV Sosa mengalami Kerugian 8 ( Delapan ) tandan buah kelapa sawit atau sekira Rp. 115.200.- ( Seratus lima belas ribu dua ratus rupiah ) dan perbuatan Terdakwa di ketahui dan disaksikan oleh Saksi - saksi Sebagai Berikut Ini :
1. N a m a : SEPYAN BENY MELIALA, SP U m u r : 32 Thn Pekerjaan : Asisten Afd II PTPN IV Sosa. Alamat : Prum Staf Bukit Subur PTPN IV Sosa Desa Lubuk Bunut Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas.
2. N a m a : RIZAL U m u r : 49 Tahun Pekerjaan : Satpam PTPN IV Sosa. Alamat : Desa Ampolu Kec. Sosa Julu Kab. Padang Lawas
3. N a m a : SUKISNO U m u r : 53 Tahun Pekerjaan : Satpam PTPN IV Sosa. Alamat : Desa Lubuk Bunut Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas Saksi - Saksi Menerangkan : Bahwa Benar pada Pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Blok 15 AS Kebun PTPN IV Sosa di Desa Ampolu Kec. Sosa Julu Kab. Padang Lawas yang dilakukan Terdakwa M. NASIB dengan cara mendodos buah kelapa sawit dari pohonnya sebanyak 8 ( Delapan ) Tandan dengan menggunakan alat dodos yang bergagang kayu dan setelah buah kelapa sawit jatuh dari pohonnya kemudian dilangsir terdakwa dengan cara dipikul dan juga menggunakan alat gancu dan ditumpukan dilokasi kebun PTPN IV Sosa dan perbutan Terdakwa diketahui / dilihat oleh saksi An. RIZAL dan SUKISNO dan mengamankan terdakwa bersama barang bukti berupa 8 ( Delapan ) Tandan buah kelapa sawit, 1 ( satu ) buah dodos bergagang kayu dan 1 ( Satu ) buah Gancu yang gagangnya di ikat karet warna hitam dan membawaknya ke polsek sosa guna proses Hukum yang berlaku. Terdakwa Menerangkan : Bahwa pada saat dilakukan Pemeriksaan terhadap Terdakwa M. NASIB dimana M. NASIB mengakui Perbuatanya melakukan pencurian buah kelapa sawit di PTPN IV Sosa Pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib hingga perbuatan terdakwa diketahui oleh satpam / pihak PTPN IV Sosa sekira pukul 16.00 Wib yang Bloknya tidak diketahui oleh terdakwa namun di Afd II PTPN IV Sosa dengan cara masuk ke lokasi Afd II dengan berjalan kaki dengan membawa dodos dan gancu dimana gagang dodos tersebut terdakwa ambil di kebun masyarakat dan setelah sampai di lokasi kebun PTPN IV Sosa Afd II tersebut terdakwa langsung mendodos buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan ke dua tangan terdakwa dan setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah kemudian terdakwa langsir dengan cara dipikul dan juga menggunakan gancu dan mengumpulkannya dilokasi tempat kejadian tersebut dan perbuatan Terdakwa di ketahui oleh Satpam PTPN IV SOSA dan kemudian dilakukan Pengkapan terhadap terdakwa M. NASIB. Bahwa Terdakwa Tidak ada memiliki Izin dari Pihak kebun PTPN IV Sosa untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut. akibat perbuatan terdakwa Pihak kebun PTPN IV Sosa mengalami Kerugian 8 ( Delapan ) tandan buah kelapa sawit atau sekira Rp. 115.200.- ( Seratus lima belas ribu dua ratus rupiah ). Telah Terpenuhi dan dapat di Persangkakan kepada Terdakwa M. NASIB telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit milik kebun PTPN IV Sosa Afd II Sebanyak 8 ( Delapan ) tandan, Sebagaimana di maksud dalam pasal 364 KUHPidana Yo Perma No. 2 tahun 2012, Kesepakatn Bersama Mahkama Agung RI, Menkum Ham RI, Jaksa Agung RI, Kapolri tanggal 17 Oktober 2012 Ttg Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan cepat, serta Penerapan Keadaan Keadilan Restoratif ( Restorative justice) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |