Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Sbh Nicolas Bram, S.H. Irpan Ritonga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1047/L.2.36.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nicolas Bram, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irpan Ritonga[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Irpan Ritonga pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Afdeling VII Blok 13 AM PTPN IV Sosa Desa Tanjung Ale Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa Irpan Ritonga, Bonar Rambe, Agus Siregar, Irpan Rambe, Tarno, Sutan Siregar, Candra Nasution, Dolla Nasution (daftar pencarian orang) sedang berkumpul di sebuah warung di Desa Tanjung Ale Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas, kemudian Bonar Rambe dan Agus Siregar mengajak Terdakwa dan rekan-rekannya untuk mengambil buah kelapa sawit milik PTPN IV Sosa, kemudian Bonar Rambe dan Agus Siregar berangkat megecek/meninjau lokasi buah kelapa sawit yang akan mereka ambil, kemudian setelah Bonar Rambe dan Agus Siregar Kembali dari meninjau lokasi dan menyatakan bahwa lokasi tersebut aman, kemudian terdakwa, Bonar Rambe, Agus Siregar, Irpan Rambe, Tarno, Sutan Siregar, Candra Nasution, Dolla Nasution berangkat ke lokasi yang bertempat di Afdeling VIIl PTPN IV Sosa. Sesampainya di kebun masyarakat yang berbatas dengan kebun PTPN IV Sosa, Terdakwa, Bonar Rambe, Agus Siregar, Tarno, Sutan Siregar, Candra Nasution, Dolla Nasution berjalan masuk kedalam lokasi kebun PTPN IV Sosa dan Irpan Rambe tinggal di parit gajah batas kebun PTPN IV Sosa dengan kebun Masyarakat untuk memantau apabila ada orang yang akan datang sedangkan Tarno menunggu di dalam parit apabila buah sudah dilangsir ke dalam parit dan akan di lemparkan kedalam kebun Masyarakat. Kemudia Terdakwa bersama dengan Rekan Terdakwa yang lain masuk kedalam kebun PTPN IV Sosa Afdeling VIII, dimana saat itu Bonar Rambe dengan Agus Siregar membawa egrek, lalu mencari pohon sawit yang ada buahnya untuk diambil, kemudian Bonar Rambe dan Agus Siregar mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara meng-egreknya sampai buah kelapa sawit tersebut jatuh dari pohonnya kemudian Terdakwa bersama dengan Candra Asution, Dolla Nasution, dan Sutan Siregar langsung mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam parit gajah yang merupakan batas antara kebun PTPN IV Sosa dengan kebun Masyarakat kemudian dari parit gajah tersebut, terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut ke kebun Masyarakat.
Bahwa sekira pukul 14.30 wib, Saksi Halomoan Simamora dan Saksi Sumarno (satpam PTPN IV Sosa), pada saat melakukan patroli di Afdeling VIII PTPN IV Sosa melihat Terdakwa sedang mengumpulkan dan mengangkat buah kelapa sawit dari paret gajah ke kebun Masyarakat kemudian itu Saksi Halomoan Simamora dan Saksi Sumarno melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan rekannya yang Dimana pada saat itu hanya terdakwa yang berhasil ditangkap akan tetapi Rekan Terdakwa lainya berhasil melarikan diri.
kemudian Saksi Halomoan Simamora dan Saksi Sumarno melakukan interogasi terhadap terdakwa yang Dimana saat itu Terdakwa mengakui perbuatannya mengambil buah kelapa sawit milik PTPN IV Sosa tanpa seizin dari PTPN IV Sosa kemudian terdakwa menunjukkan kepada saksi Halomoan Simamora dan saksi Sumarno buah kelapa sawit yang telah berhasil diambil oleh terdakwa yang berjumlah 75 (tujuh puluh lima) tandan. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor PTPN IV Sosa dan selanjutnya di bawa ke Kantor Polsek Sosa guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit milik PTPN IV Sosa dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Pihak PTPN IV Sosa mengalami kerugian sebesar Rp.2.862.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah)

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya