Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2024/PN Sbh | Mulyadi, S.H. | Asep Usmansah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2024/PN Sbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/03/II/2024/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Yang terhormat MAJELIS HAKIM DAN PENITERA PEGADILAN NEGERI SIBUHUAN: Kami Penyidik / Penyidik Pembantu atas Kuasa Penuntut Umum. Berdasarkan : Pasal 205 KUHAP. DENGAN MEMBACAKAN DAKWAAN ATAS NAMA TERDAKWA Nama : ASEP USMANSAH Jenis Kelamin : Laki Laki Tempat/ Tgl Lahir : Ujungbatu IV / 18 Agustus 2001 Agama : Islam Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja Suku : Sunda Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Desa Ujungbatu IV Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas TERHADAP TERDAKWA TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN. DALAM PERKARA Tindak Pidana pencurian buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 15.43 di Blok 106 Afdeling III PT. PHI (Permata Hijau Indonesia) di Desa Ujungbatu I Kec. Hutaraja Tinggi Kab Padang Lawas yang dilakukan oleh terdakwa ASEP USMANSAH bersama dengan rekannya An. AMAD (DPO) dengan cara masuk ke lahan tersebut dengan menggunakan sp motor lengkap dengan keranjang angkut yang terpasang di sp motor tersebut dan setelah sampai di lokasi tersebut terdakwa AMAD langsung mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara mengegrek dan setelah buah kelapa sawit tersebut terjatuh ke tanah dan selanjutnya terdakwa ASEP USMANSAH langsung mengangkat buah kelapa sawit tersebut ke dalam keranjang angkut sebanyak 5 (Lima) tandan dan saat itu terdakwa AMAD pamit untuk pulang duluan dan akan berjumpa di palang berhubung sudah mulai hujan dan saat itu ia pergi dan tepat di jalan poros Afdeling III terdakwa ASEP USMANSAH saat melangsir buah kelapa sawit tersebut ditangkap oleh anggota satpam dan selanjutnya terdakwa dan barang buktinya di bawa ke Polsek Sosa. BARANG BUKTI BERUPA : 5 (Lima) tanda buah kelapa sawit dengan nomor rangka: MH1JB51175K278824 dan nomor mesin: JB91E3034232 1 (Satu) buah keranjang angkut yang terbuat dari Goni Kemudian Terdakwa dan Barang Bukti diserahkan ke Polsek Sosa, dan akibat perbuatan terdakwa PT. PHI mengalami kerugian 5 (Lima) tandan buah kelapa sawit ditaksir seberat 115 Kg dan ditaksir seharga Rp.230.000,- (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan perbuatan terdakwa diketahui dan disaksikan oleh Saksi saksi sebagai berikut Ini: I. N a m a : YOGI JOSUA SILAEN U m u r : 26 Tahun Pekerjaan : Humas PT. PHI Alamat : Perum PT. PHI Desa Ujungbatu I Kec.Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas II. N a m a : MUHAMMAD ALI GUSRI HASIBUAN U m u r : 25 Tahun Pekerjaan : Satpam PT. PHI Alamat : Perum PT. PHI Desa Ujungbatu I Kec.Hutaraja Tinggi Kab Padang Lawas III. N a m a : WANDI ANSARI HASIBUAN U m u r : 31 Tahun Pekerjaan : Satpam PT. PHI Alamat : Perum PT. PHI Desa Ujungbatu I Kec.Hutaraja Tinggi Kab Padang Lawas
Saksi Saksi Menerangkan : Bahwa Benar pada Pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira Pukul 15.43 Wib telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik PT. PHI yang dilakukan oleh ASEP USMANSAH dan rekannya di Blok 106 Afdeling III PT. PHI Kebun Aliaga Desa Ujungbatu I Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas atau setidaknya masih berada di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sibuhuan dengan cara mengambil buah kelapa sawit dengan mengegrek buah kelapa sawit dari pohonya dan setelah buah kelapa sawit terjatuh ke tanah kemudian terdakwa rekan terdakwa kemudian ASEP USMANSAH langsung mengangkat buah kelapa sawit tersebut ke dalam keranjang angkut sebanyak 5 (Lima) tandan, dan perbutan Terdakwa diketahui oleh saksi saksi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bahwa pada saat dilakukan Pemeriksaan terhadap terdakwa ASEP USMANSAH dimana mengakui perbuatanya melakukan pencurian buah kelapa sawit di PT. PHI pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira Pukul 15.43 Wib dengan mempergunakan alat Egrek lengkap dengan Fiber dan setelah buah kelapa sawit terjatuh kemudian ASEP USMANSAH mengangkat dan melangsir buah kelapa sawit tersebut dan memasukkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam keranjang angkut yang terbuat dari goni yang terpasang di Sp Motor tersebut dan perbuatan terdakwa diketahui oleh anggota satpam PT. PHI dan kemudian dilakukan pengkapan terhadap terdakwa ASEP USMANSAH Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari PT. PHI dalam mengambil buah kelapa sawit tersebut. Akibat perbuatan terdakwa PT. PHI mengalami kerugian 5 (Lima) tandan buah kelapa sawit atau sekira Rp.230.000,- (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah Telah terpenuhi dan dapat di Persangkakan kepada terdakwa ASEP USMANSAH telah melakukan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit sebanyak 5 (Lima) tandan, Sebagaimana di maksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma No. 2 tahun 2012, Kesepakatn Bersama Mahkama Agung RI, Menkum Ham RI, Jaksa Agung RI, Kapolri tanggal 17 Oktober 2012 Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan cepat, serta Penerapan Keadaan Keadilan Restoratif ( Restorative justice) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |