Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Sbh BINSAR GALINGGING ELIANTI HASIBUAN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Sbh
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BINSAR GALINGGING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ELIANTI HASIBUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 175.838.630,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit dengan Surat Perjanjian Nomor: 221/BH/IV.7/XI/2015, tertanggal 16 Mei 2018, yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat adalah SAH dan MENGIKAT;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat dengan total sebesar Rp. 175.838.630,- (seratus tujuh puluh lima juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh rupiah ) secara tunai dan langsung serta tanpa syarat;
  5. Menyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan Tergugat tetap tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka Penggugaat mohon kiraya untuk dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sebidang tanah dan bangunan, Seluas 253 M2 yang terletak di Desa Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara         :   berbatasan dengan Tanah Jogi

Timur         :   berbatasan dengan Jalan Pondok Majelis Zikrillah

Selatan       :   berbatasan dengan Tanah Tongku Raja Endar

Barat          :   berbatasan dengan Tanah Sinar Bilah

Dan jaminan/agunan yang telah diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag)  tersebut kemudian dijual dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari Tergugat terlambat melaksanakan isi putusan;

7. Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini;  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak