Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Sbh Milhan Pohan 1.Kepala Kepolisian Resor Padang Lawas
2.Kasat Reskrim Kepolisian Resor Padang Lawas
3.Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Padang Lawas
4.Penyidik Pembantu Unit PPA Satreskrim Polres Padang Lawas
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Sbh
Tanggal Surat Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1Milhan Pohan
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Padang Lawas
2Kasat Reskrim Kepolisian Resor Padang Lawas
3Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Padang Lawas
4Penyidik Pembantu Unit PPA Satreskrim Polres Padang Lawas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun Pemohon mengajukan tuntutan Praperadilan ini didasarkan pada beberapa alasan sebagai berikut :

1.  Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, ketentuan Pasal 77 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenangan praperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, tetapi juga meliputi sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, maupun pemeriksaan surat;

2.  Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh adapun kronologis kejadian sebagaimana Laporan  Polisi Nomor : LP/B/41/II/ 2023/SPKT/PALAS/SU tanggal 27 Februari 2023, Pelapor an. IRMA SURYANI DLY adalah sebagai berikut :
2.1.Bahwa Pemohon disangkakan melakukan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik didalam maupun diluar perkawinan yang dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dan dilakukan terhadap anak ataupun perbuatan cabul terhadap perempuan dibawah umur” yang terjadi antara bulan Januari tahun 2023 dan atau sampai dengan bulan Februari 2023 sekira antara pukul 10.30 wib sampai dengan pukul 17.0o Wib dalam sebuah rumah tempat tinggal Sdra. Milhan Pohan (Pemohon) di Desa Hutanopan Kec. Lubuk Barumun Kab. Padang Lawas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/41/II/2023/SPKT /PALAS/SU tanggal 27 Februari 2023, Pelapor an. IRMA SURYANI DLY.
2.2.Bahwa Pemohon ditersangkakan melanggar rumusan Pasal 6 huruf Jo Pasal 15 huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak;
2.3 Bahwa Pemohon ditangkap pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira Pukul 17.3 Wib saat berada di rumahnya yang terletak di Desa Hutanopan Kec. Lubuk Barumun Kab. Padang Lawas berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No : SP.Kap/19/V/2023 /Reskrim tanggal 29 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Termohon II bertindak atas nama Termohon I;
2.4 Bahwa sebelum ditangkap pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira Pukul 17.3 Wib, Pemohon belum pernah dimintai keterangan baik sebagai saksi ataupun tersangka oleh Para Termohon;
2.5 Bahwa setelah ditangkap pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira Pukul 17.3 Wib, Pemohon ada dimintai keterangan sebanyak 1 (satu) kali oleh Termohon III dan IV tanpa diketahui oleh Pemohon status pemeriksaannya diperiksa apakah sebagai saksi atau tersangka;
2.6 Bahwa terhadap Pemohon dilakukan Penahanan oleh Para Termohon berdasarkan  Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/14/V/2023/Reskrim tertanggal 30 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Termohon I;
2.7 Bahwa di Rutan Polres Padang Lawas, Pemohon mengalami kekerasan fisik dimana seorang oknum Polisi ada menyuruh tahanan yang berada di Rumah Tahanan Negara Polres Padang Lawas untuk memukuli Pemohon hingga babak belur, dipaksa agar  Pemohon mengakui perbuatan telah melakukan pelecehan /cabul terhadap anak dibawah umur padahal perbuatan tersebut tidak ada diperbuat oleh Pemohon, bahkan piket jaga Rutan Polres Padang Lawas saat itu juga membiarkan terjadinya kekerasan secara bersama-sama dan atau penganiayaan terhadap diri Pemohon yang terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023  sekira Pukul 19.30 Wib lebih;
2.8 Bahwa tahanan Rutan Polres Padang Lawas pada saat itu  berhenti memukuli / menganiaya Pemohon ketika Pemohon dengan terpaksa mengatakan pernah melakukan perbuatan cabul akibat kondisi Pemohon yang tidak berdaya menahan kekerasan yang dilakukan oleh para tahanan Rutan Polres Padang Lawas;
2.9 Bahwa Pemohon sampai saat ini masih mengalami trauma akibat kekerasan yang dialaminya di Rutan Polres Padang Lawas;

3. Tentang Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Para Termohon adalah Tidak Sah Menurut Hukum dan Cacat  Hukum;
3.1 Bahwa Pasal 1 angka 5 KUHAP yang menyebutkan : “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”, dapat ditarik pemahaman sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. atau penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana;
3.2 Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 menyatakan “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Mahkamah Konstitusi menganggap syarat minumum 2 (dua) alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan tersangka dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini untuk menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu;
3.3 Bahwa dikaitkan dengan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada point 2 (dua) diatas, sangat jelas jika Pemohon tidak ada diperiksai atau dimintai keterangannya sebagai saksi oleh Para Termohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam Laporan  Polisi Nomor : LP/B/41/II/2023/SPKT/PALAS/SU tanggal 27 Februari 2023, Pelapor an. IRMA SURYANI DLY;
3.4 Bahwa anehnya Pemohon dituduh melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap perempuan dibawah umur yang notabene masih ada hubungan keluarga dengan istri Pemohon, padahal anak yang dianggap sebagai korban tersebut tidak ada mengalami kekerasan seksual sebagaimana yang dituduhkan orangtua si anak karena bagaimana mungkin Pemohon dapat melakukan perbuatan tersebut terhadap anak korban karena Pemohon tidak ada mengalami penyimpangan seksual dan anak korban datang kerumah Pemohon ketika istri Pemohon berada dirumah. Dengan keadaan demikian, bagaimana orangtua anak korban dapat menuduh Pemohon ada melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban yang masih dianggap sebagai anak karena ada hubungan keluarga ???;
3.5 Bahwa fakta demikian muncul pertanyaan, apa yang mendasari Para Termohon dapat menyimpulkan Pemohon diduga keras melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup ditambah dengan barang bukti yang ada ??? Adapun ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan : alat bukti yang sah ialah : (a) keterangan saksi, (b) keterangan ahli, (c) surat, (d) petunjuk, dan (e) keterangan terdakwa;
3.6 Bahwa kejanggalan lain yang muncul dalam perkara a quo yaitu bagaimana anak korban menerangkan Pemohon ada melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya padahal perbuatan itu tidak pernah dilakukan sama sekali oleh Pemohon,  bagaimana juga dengan orangtua anak korban dapat memberikan keterangan tentang tuduhan percabulan dimaksud, apakah orangtua anak korban ada melihat kejadian demikian ???  
3.7 Bahwa fakta-fakta hukum diatas dapat disimpulkan jika penetapan tersangka terhadap diri Pemohon adalah Tidak Sah Menurut Hukum dan Cacat Hukum dan melalui sidang praperadilan ini nantinya diharapkan Para Termohon dapat menjelaskan dengan sebaik-baiknya;

4. Tentang Penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Para Termohon adalah Tidak Sah dan  Cacat Hukum;
4.1 Bahwa Pemohon ditangkap pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira Pukul 17.3 Wib saat berada di rumahnya yang terletak di Desa Hutanopan Kec. Lubuk Barumun Kab. Padang Lawas berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No : SP.Kap/19/V/2023 /Reskrim tanggal 29 Mei 2023;
4.2. Bahwa meskipun penangkapan merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Penyidik namun penangkapan terhadap seseorang harus didahului penetapan tersangka dengan didasari pada minimal 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 17 KUHAP yang menegaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
4.3 Bahwa faktanya Pemohon belum pernah dimintai keterangan baik sebagai saksi atau tersangka dalam Laporan  Polisi Nomor : LP/B/41/II/2023/SPKT/PALAS/SU tanggal 27 Februari 2023, Pelapor an. IRMA SURYANI DLY dan juga Pemohon tidak diberikan pemberitahuan penetapan tersangka atau sejenisnya oleh Para Termohon pada saat penangkapan maka hal ini mengakibatkan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah Tidak Sah dan Cacat Hukum;

5. Tentang Penahanan terhadap diri Pemohon oleh Para Termohon adalah Tidak Sah dan Cacat Hukum;

5.1  Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (10 KUHAP menyatakan : Perintah penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;
5.2 Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP diatas dapat dipahami jika seseorang tersangka yang dilakukan penahanan harus memenuhi syarat yakni dugaan yang bersifat keras adanya tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup. Akan tetapi bila dihubungkan dengan fakta hukum dalam perkara a quo, Pemohon tidak dapat dikatakan diduga keras ada melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor karena minimal 2 (dua) alat bukti yang diharus dipenuhi oleh Para Termohon dalam proses penyelidikan maupun penyidik tidak terpenuhi menurut ketentuan perundang-undang sehingga kekhawatiran tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tidak akan terjadi karena mulai adanya pelaporan dugaan tindak pidana sampai Pemohon ditangkap oleh Para Termohon pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2023 tetap menjalankan kegiatannya seperti biasa dan tidak ada bersembunyi atau melarikan diri serta tidak ada melakukan tindak pidana lainnya;
5.3 Bahwa jikapun menurut Para Termohon nantinya Pemohon akan menghilangkan barang bukti, hal ini juga cukup lucu karena jika benar adanya barang bukti yang dimaksudkan oleh Para Termohon tersebut maka tentunya Para Termohon harus melakukan penyitaan barang bukti, mengamankannya atau tidak membiarkannya begitu saja;
5.4 Bahwa selain itu, penahanan terhadap diri Pemohon tidak sesuai dengan prosedur hukum dikarenakan adanya oknum Polisi menyuruh tahanan yang berada di Rumah Tahanan Negara Polres Padang Lawas untuk memukuli Pemohon hingga babak belur  agar mengakui perbuatan telah melakukan pelecehan/cabul terhadap anak dibawah umur bahkan piket jaga Rutan Polres Padang Lawas saat itu juga membiarkan terjadinya kekerasan secara bersama-sama dan atau penganiayaan terhadap diri Pemohon yang terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023  sekira Pukul 19.30 Wib lebih. Tentunya kejadian yang dialami Pemohon ini tidak dibenarkan secara hukum dan kami akan gunakan upaya hukum nantinya untuk melaporkan oknum Polisi dan petugas jaga yang menyuruh dan membiarkan kekekerasan yang dilakukan oleh para tahanan Rutan Polres Padang Lawas ke Bidang Propam Polda Sumut  ataupun Divisi Propam Mabes Polri dalam waktu dekat serta perbuatan tahanan yang melakukan kekerasan dan atau penganiayaan terhadap Pemohon ke Polda Sumut;
5.5 Bahwa oleh karena penahanan yang dilakukan oleh Para Termohon tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dibenarkan oleh undang-undang maka penahanan terhadap diri Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/14/V/2023/Reskrim tertanggal 30 Mei 2023 adalah Tidak Sah dan Cacat Hukum; 

6 Bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, Pemohon menyimpulkan  Penyidik / Penyidik Pembantu i.c Para Termohon a quo dalam melakukan tindakannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang berbunyi “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”, telah keliru baik dalam menerapkan hukum maupun memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah menurut hukum (Vide Pasal 183  KUHAP) sehingga segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I s/d IV yang berkaitan dengan Laporan  Polisi Nomor : LP/B/41/II/2023/SPKT/PALAS/SU tanggal 27 Februari 2023 adalah tindakan yang Tidak Sah Menurut Hukum atau Melanggar Hukum;

7. Bahwa mengingat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka beralasan hukum permohonan Pemohon a quo dapat dikabukan dan seterusnya Para Termohon haruslah mengeluarkan Pemohon dari Rutan Polres Padang Lawas setelah putusan atas perkara a quo dibacakan;

Berdasarkan uraian-uraian yang dikemukakan Pemohon diatas, cukuplah beralasan persoalan ini diajukan dalam persidangan Praperadilan, oleh karenanya kiranya Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk memeriksa dan mengadili Praperadilan ini dan berkenan memutuskan yang amarnya sebagai berikut; 

Primair :

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan ini seluruhnya;

2. Menyatakan Penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana laporan Polisi Nomor LP/B/41/II/2023/SPKT/PALAS/SU tanggal 27 Februari 2023 jo Surat Penerintah Penangkapan No : SP . Kap/19/V/2023/Reskrim tertanggal 29 Mei 2023 jo surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han /14/V/2023/Reskrim tertanggal 30 Mei 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat

3. Memerintahkan kepada para termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara polres padang lawas setelah putusan ini dibacakan

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh para termohon yang berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/ B/41/II/2023/SPKT/PALAS/SU tanggal 27 Februari 2023

5 Membebankan biaya yang timbul pada Negara

Pihak Dipublikasikan Ya