Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2024/PN Sbh Mas Dewi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mas Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon tersebut:
  2. Menetapkan Anak pemohon ARDIANSYAH HASIBUAN lahir di Sihiuk pada Tanggal 09- 07-2012 Belum Meninggal Dunia sebagaimana yang tertulis di SURAT KETERANGAN HIDUP Nomor: 470/069/KD.UB.IVIII/2024 yang dikeluarkan di desa ujung batu IV pada tanggal 18 -03- 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa atas nama ELVI SUTIANTI.
  3. Memerintahkan Pemohon atau pegawai kantor kependudukan dan pencatatan sipil untuk memperbaikiĀ  Pembatalan AKTA KEMATIAN Anak pemohon atas nama ARDIANSYAH HASIBUAN lahir di Sihiuk pada Tanggal 09- 07-2012 Terdapat kekeliruan penulisanĀ  meninggal dunia pada tanggal, 25-08-2013 sebagaimana yang tertulis di Akta Kematian Nomor: 1221-KM-07042021-0004 yang di keluarkan di Padang Lawas Pada Tanggal 07 FebruariĀ  2022 yang di Tanda Tangani oleh SITI MARIA diubah sebagaimana dengan yang sebenarnya ARDIANSYAH HASIBUAN lahir di Sihiuk pada Tanggal 09- 07-2012 Belum Meninggal Dunia sebagaimana yang tertulis di SURAT KETERANGAN HIDUP Nomor: 470/069/KD.UB.IVIII/2024 yang dikeluarkan di desa ujung batu IV pada tanggal 18 -03- 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa atas nama ELVI SUTIANTI
  4. Menghukum pemohon membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak