Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Sbh KELOMPOK TANI TERNAK BERKAH 1.SUTAN HASIBUAN
2.HAMZAH DAULAY
3.DAHRUL HARAHAP
4.PARDAMEAN SIREGAR
5.MUSLIM HASIBUAN
6.SAKTI DAULAY
7.ISRON NASUTION
8.KHOLIL SIREGAR
9.MAWARDI NUR NASUTION
10.RAHMAN HASIBUAN
11.GANTI SIREGAR
12.PANOGU LUBIS
13.GIRSANG DAULAY
14.ABDUL GANI SIREGAR
15.LUKMAN HASIBUAN
16.SAHDIN HASIBUAN
17.ALI NASRUN NASUTION
18.AWALUDDIN HARAHAP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KELOMPOK TANI TERNAK BERKAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IHWAN PAISAL SIREGAR,SH., MHKELOMPOK TANI TERNAK BERKAH
Tergugat
NoNama
1SUTAN HASIBUAN
2HAMZAH DAULAY
3DAHRUL HARAHAP
4PARDAMEAN SIREGAR
5MUSLIM HASIBUAN
6SAKTI DAULAY
7ISRON NASUTION
8KHOLIL SIREGAR
9MAWARDI NUR NASUTION
10RAHMAN HASIBUAN
11GANTI SIREGAR
12PANOGU LUBIS
13GIRSANG DAULAY
14ABDUL GANI SIREGAR
15LUKMAN HASIBUAN
16SAHDIN HASIBUAN
17ALI NASRUN NASUTION
18AWALUDDIN HARAHAP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.400.000.000,00
Petitum

 Dalam Provisi :

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Agar dapat menghentikan segala aktivifitas Tergugat  I s/d Tergugat XVIII dan tidak melakukan kegiatan apapun di dalam lahan objek perkara seluas + 87 Ha yang berlokasi di wilayah Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, selama berjalannya proses perkara di Pengadilan Negeri Sibuhuan;

II. Dalam Pokok Perkara  :

1.      Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan sah demi hukum Surat-Surat yang di keluarkan terhadap tanah jalangan hewan ternak berupa  :

  1. Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang keluarkan pada tanggal, 21 Februari 1983.
  2. Surat Keterangan yang di benarkan Kepala/Raja Luat Sosa Jae pada tanggal, 15 April 1986.
  3. Surat Camat Hutaraja Tinggi dengan nomor : 591/566/ 2019 pada tanggal, 08 Oktober 2019.
  4. Surat Keterangan tanah yang di keluarkan dan di tanda tangani Kepala Desa Permainan bersama Ketua LKMD Desa Permainan pada tanggal, 25 - 3 – 2000.

3.    Menyatakan tanah kelompok tani termak berkah yang di kuasai Tergugat I s/d Tergugat XVIII seluas + 87 Ha (Delapan Puluh Tujuh Hektar) adalah benar milik kelompok tani ternak berkah Desa Aliaga berasal dari luas awalnya + 240 Ha terletak di wilayah Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara;

4.    Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I s/d Tergugat XVIII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

5.    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum bilamana timbul surat-surat kepemilikan tanah yang di terbitkan Para Tergugat di dalam objek perkara karena melanggar Pasal 25 PP No. 1 tahun 1961 Ayat (2) tentang Pendaftaran Tanah yang berlokasi di wilayah Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara;

6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian secara Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 3.400.000.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), secara bersama-sama atau tanggung renteng oleh Tergugat I s/d Tergugat XVIII sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

8.    Menyatakan agar Para Tergugat untuk menyerahkan lahan objek perkara seluas + 87 Ha (Delapan Puluh Tujuh Hektar) kepada Penggugat dengan keadaan baik dan tanpa syarat agar lahan di jadikan kembali menjadi jalangan hewan ternak;

9.    Meletakkan Sita Jaminan terhadap obyek lahan Perkara seluas + 87 Ha (Delapan Puluh Tujuh Hektar) yang berlokasi di wilayah Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara sah dan berharga;

10.  Menghukum Para Tergugat  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

11.  Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

12.  Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak