Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Sbh BINSAR GALINGGING RAHMANSYAH HASIBUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Sbh
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BINSAR GALINGGING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAHMANSYAH HASIBUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 156.545.542,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit dengan Surat Perjanjian Nomor: 1391, tertanggal 6 Maret 2018, yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat adalah SAH dan MENGIKAT;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat dengan total sebesar Rp.156.545.542 (sertatus lima puluh enam juta lima ratus empat puluh lima ribu lima ratus empat puluh dua rupiah)secara tunai dan langsung serta tanpa syarat;
  5. Menyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan Tergugat tetap tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka Penggugaat mohon kiraya untuk dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sebidang tanah dan tamanan yang terdapat diatasnya, Seluas 3 Ha yang terletak di Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara         :   berbatasan dengan Tanah Naga Sontang Hasibuan

Timur         :   berbatasan dengan Tanah Naga Sontang Hasibuan

Selatan       :   berbatasan dengan Tanah Muksin Hasibuan

Barat          :   berbatasan dengan Tanah Kelkel Siregar

Dan jaminan/agunan yang telah diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag)  tersebut kemudian dijual dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp100.000,00 (seratusrupiah) setiap hari Tergugat terlambat melaksanakan isi putusan

7. Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini;  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak